Program JKN Membantu Mempermudah Pelayanan Kesehatan Masyarakat | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Program JKN Membantu Mempermudah Pelayanan Kesehatan Masyarakat | SorotNTB

Selasa, 31 Januari 2023

BPJS saat Membantu Pelayanan Kesehatan Warga Yang sakit

Bima, SorotNTB
- BPJS Satu (Siap Membantu) merupakan layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan secara langsung yang ada di rumah sakit.  BPJS Satu ini identik dengan rompinya yang berwarna kuning sehingga mudah dikenal oleh masyarakat.


Salah satu peran dari BPJS Satu adalah penanganan pengaduan Ketika peserta mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan. Pada sela-sela kunjungan ke fasilitas ksehatan, petugas BPJS Satu menyapa Junari (33) salah satu peserta yang sedang menjalani rawat inap.


Junari yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdomisili di Keluarahan Palibelo Kabupaten Bima, saat ditemui oleh petugas BPJS Satu sedang menjalani pemulihan perawatan di Rumah Sakit dr. Agung Kota Bima pasca mendapatkan operasi melahirkan anak ke-3 diruang bersalin. Junari bersyukur karena sudah terdaftar sebagai peserta dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat, terutama saat harus mendapatkan perawatan di rumah sakit seperti saat ini.


“Alhamdulillah, dengan kartu JKN yang saya dapatkan dapat meringankan beban biaya pada saat medapatkan layanan kesehatan. Saya sering melakukan pemeriksaan di Puskesmas bahkan sampai harus dioperasi di rumah sakit swasta seperti saat ini, andai saja tidak memiliki JKN, saya tidak sanggup kalau misal operasi dan harus saya bayar sendiri karena dengan biaya yang begitu mahal buat kami sangat memberatkan. Beban sudah terasa ringan dengan menggunakan kartu JKN, pelayanan sampai hari ini semuanya gratis, saya dan keluarga belum mengeluarkan biaya apapun,” tutur Junari.


Junari menambahkan, jarak kelahiran anaknya terpaut cukup jauh, kehamilan anak ketiga yang sekarang mengalami kendala dalam persalinannya. Dirinya bersyukur semuanya berjalan lancar. 


“Kedua anak saya sebelumnya dilahirkan dengan cara persalinan normal, namun untuk anak ketiga ini sudah lewat dari hari perkiraan lahiran (HPL). Setelah diperiksa oleh bidan di puskesmas tidak ada pembukaan walaupun sudah diberikan obat perangsang, sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit. Karena tidak ada kemajuan pembukaan, dokter memutuskan untuk dioperasi dan mencegah risiko yang tidak diharapkan. Bersyukur semuanya berjalan lancer,” tutup Junari.


Pada kegiatan customer visit tersebut, petugas BPJS Kesehatan Satu Cabang Bima bersama petugas PIPP (pelayanan iinformasi dan penanganan pengaduan) Rumah Sakit dr.Agung juga mengingatkan agar Junari dapat langsung mendaftarkan bayinya sebagai bayi baru lahir (BBL) melalui petugas rumah sakit.


Pendaftaran BBL ini adalah kado pertama untuk bayi Junari, agar bayinya sudah punya jaminan dalam pelayanan kesehatan. Pendaftaran BBL wajib bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu yang jadi peserta BPJS Kesehatan aktif dengan usia maksimal 28 hari dan otomatis mengikuti kepesertaan ibunya. Masa berlaku paling lama 3 bulan untuk kemudian melakukan update data kependudukan yang sudah diperbaharui dengan data bayi dilaporkan kembali ke Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar selanjutnya tetap aktif. (SRT-01)