Wali Kota Bima Tertibkan PKL di Lapangan Pahlawan | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Wali Kota Bima Tertibkan PKL di Lapangan Pahlawan | SorotNTB

Minggu, 04 Desember 2022

Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE Pimpin Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, bahu jalan, dan diatas taman

Kota Bima, SorotNTB.com
- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE Pimpin Penertiban Pedagang Kaki Lima  (PKL) yang berjualan diatas trotoar, bahu jalan, dan diatas taman. Bertempat di Lapangan Pahlawan Raba, Sabtu, 3 Desember 2022.


Dalam kesempatan penertiban yang mengedepankan upaya persuasif tersebut, Wali Kota Bima didampingi kepala perangkat daerah, dan dihadiri oleh Dandim 1608 Bima dan jajaran, Polres Bima Kota dan jajaran.


Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan, tujuannya pemerintah menata lapangan pahlawan raba dengan biaya mahal ini semata demi ita doho kaso (untuk bapak/ibu sekalian), tapi kalau kumuh begini tidak ada yang mau datang membeli. Ujarnya.


"Mada yakin ita doho kaso menginginkan Kota Bima ini bersih, indah, nyaman dikunjungi oleh masyarakat dari luar Kota Bima, tapi jika ita doho kaso lapaknya kotor, sembrawut, orang tidak akan betah, maka pemerintah bersihkan, menertibkan agar dibuat bersih, dan akhirnya nyaman dikujungi, pendapatannya meningkat", pesannya.


H. M. Lutfi, SE melanjutkan, beliau tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus ada tempat, makanya pemerintah sudah siapkan dilapak sisi utara lapangan pahlawan. Imbuhnya.


"Kalau soal rejeki, semua sudah diatur oleh Allah SWT, kita hanya disuruh untuk berusaha, berikhtiar, tentu dengan cara menata lapak dagangannya senyaman mungkin, dan pemerintah sudah siapkan tempatnya yang nyaman, tinggal ita doho kaso tempati," ujar Wali Kota.


Wali Kota Bima menambahkan, boleh berdagang, tapi jangan dibuat permanen, bikin gerobak, lalu bawa pulang, jangan ada lagi dipasang tenda-tenda dan dibuat secara permanen seperti ini, itu tidak boleh. Sambungnya.


"Saya minta, Ita doho mulai besok bongkar semua, dan masuk berjualan di dalam lapak yang disediakan, saya berikan batas waktu selambat-lambatnya 4 Desember 2022 semua harus bersih, harus rata semua biar adil, koordinasi dengan dinas Koperindag," tegasnya. (SRT-01)