Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto
Kota Bima, SorotNTB.com- Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto mengakui, jika berkas perkara Agus Mawardy hingga saat ini belum tiba di kantornya. Karena pihak penyidik hanya menyerahkan secarik kertas berisi asesmen medis.
"Kami terima kertas itu tanggal 6 Desember 2022. Hanya permohonan asesmen medis saja. Tidak ada berkas lengkap yang dilampirkan," ungkap Fery saat ditemui belasan pekerja media di kantornya, Rabu (14/12).
Karena hanya satu lembar kertas saja kata dia, jadi tidak bisa memproses pengajuan asesmen perkara Agus Mawardy. Pihaknya pun telah berkoordinasi ke penyidik untuk melengkapi.
"Sudah disampaikan pada saat tanggal 6 Desember itu untuk dilengkapi berkasnya. Tapi hingga hari ini, berkasnya Agus Mawardy belum dibawa juga," terangnya.
Diakui Feri, ada belasan poin pada berkas tersebut yang harus dilengkapi. Pihaknya tidak mungkin memproses jika hanya surat asesmen medis.
Disinggung mengenai aturan rehabilitasi pengguna narkotika? Fery menjelaskan, sesuai SEMA dan UU jika untuk pertama kalinya ditangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram, diperkuat juga dengan tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke pengedar, maka dilakukan rehabilitasi.
"Jadi setelah ditangkap, 3 kali 24 jam, pihak keluarga bisa mengajukan permohonan rehab. Kemudian Asesmen rehab tersebut diajukan oleh Polisi ke BNN," tuturnya.
Namun demikian tambahnya, dia selaku Kepala BNN Kabupaten Bima tidak bisa mengintervensi terlalu jauh soal kinerja aparat kepolisian. Tapi hanya menjelaskan sesuai dengan aturan dan UU.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah. (RED)