Polisi Sergap Komplotan Pembobol Toko Graha Elektronik Kota Bima | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Polisi Sergap Komplotan Pembobol Toko Graha Elektronik Kota Bima | SorotNTB

Rabu, 19 Oktober 2022

Terduga Pelaku pembobol Toko beserta Barang Bukti 

Kota Bima, SorotNTB.com
-  Kerja cepat tuntas dan terukur ditunjukkan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota.


Komplotan pembobol Toko Graha Elektronik yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Paruga Kota Bima, berhasil disergap satu persatu hingga tuntas.


Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Frant A Matondang dan Katim  Aiptu Hero Suharjo, Selasa (17/10) sejak dini hari hingga malam, menyergap satu demi satu para kompolotan pembobol toko elektronik tersebut.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu (18/10) pagi ini.


Komplotan pembobol toko elektronik ini disergap Tim Puma 2, jelas Kasi Humas, berdasar Laporan Polisi tertanggal 22 September 2022, ad nama korban pelapor Yono Adrian.


"Berdasar laporan tersebut, Tim Puma 2 langsung bergerak, menyelidiki dan mencari tahu siapa yang membobol toko elektronik tersebut,"jelasnya.


Tidak butuh waktu lama, para terduga yang tergabung dalam Komplotan Pembobol Toko tersebut, berhasil diketahui identitasnya.


Yang pertama sekali dibekuk kata Kasi Humas yakni FRR alias D (22) yang diduga sebagai otak dari aksi jahat tersebut.


Lalu satu persatu terduga lainya ditangkap, F alias V (28), S alias ST (23), AA alais AB (17), DG (24) dan RRA alais D (20) yang kesemuanya merupakan warga di sekitar jalan Soekarno Hatta Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 13 unit TV LED dan 2 unit kulkas dengan rincian sebagai berikut,


1 Unit TV LED Merk Sharp 32inch. 2 Unit TV LED Merk Samsung 24inch, 4 Unit TV LED Merk Polytron 24inch,  6 Unit TV LED Merk Sharp 24inch, 1 Unit Kulkas Satu Pintu Merk shar, 1 Unit Kulkas Dua Pintu Merk sharp.


"Para terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkas Iptu Jufrin. (SRT-03)