Sosialisasi perda no 5 dan Perbub no 38 DP3P2KB Kab.Bima
Kota Bima, SorotNTB.com- DP3AP2KB Kabupaten Bima Rabu (21/09/2022) pagi menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Perbub nomor 38 Tentang tahun 2022 tentang upaya Pemenuhan hak-hak dasar anak di Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor setempat dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bima, Kepala OPD, Camat serta beberapa oraganasi.
PLT Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bima Nurdin, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2022. Dan Perbub nomor 38 Tentang tahun 2022 tentang upaya Pemenuhan hak-hak dasar anak di Kabupaten Bima.
Ini dapat melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak. Seperti contoh kasus yang terjadi beberapa bulan lalu ada 7 orang warga kabupaten Bima masuk perdagangan manusia. Dan 7 orang ini berhasil diselamatkan oleh Anggota TNI yang berasal dari Bima.
Dari laporan itu, pemerintah kabupaten Bima melalui DP3AP2KB menjemput para korban ini.
"Artinya regulasi yang kita buat hari ini, itu diharapkan mampu melindung warga kabupaten Bima, termasuk perlindungan dalam kasus kekerasan seksual," jelasnya.
Untuk itu dirinya pun mengajak seluruh jajaran Pemkab Bima agar bekerjsama untuk menjaga anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.
"Agar menghindari kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah saya sarankan agar toilet pria dan wanita harus di pisah," harapnya. (SRT-01)