Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, SS, M.SI |
Bima, SorotNTB.com- Pemerintah Kabupaten Bima mulai melakukan pencairan Gaji Ke-13 Rabu 6 Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 tahun ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 anggaran tersebut diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 dan ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.05/2022 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 serta Peraturan Bupati Bima nomor 24 tahun 2022.
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin, SS, M.SI menya menyampaikan, Tahun ini Rp. 35 lebih milyar anggaran disalurkan baik kepada PNS dan tenaga PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.292 PNS dan CPNS akan menerima pencairan total Rp 33,6 milyar yang diperuntukkan bagi 2.163 PNS golongan IV sebesar Rp. 12,2 Milyar, 4.060 PNS golongan III sebesar Rp 17,6 milyar, 1.057 PNS golongan II sebesar Rp. 3,7 milyar dan 13 PNS golongan I senilai Rp 39 juta.
Selain untuk PNS, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 2 milyar anggaran bagi 570 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Komponen Gaji yang dibayarkan bagi para PNS dan tenaga PPPK tersebut mengacu pada jumlah pembayaran gaji Bulan Juni 2022.
Melalui Kabag Bupati Bima berharap agar PNS dan tenaga PPPK dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dana tersebut untuk menunjang pendidikan putra-putri yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. (SRT-01)