Bagi Pekerja Kontruksi Ini Untungnya Jadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Bagi Pekerja Kontruksi Ini Untungnya Jadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan | SorotNTB

Selasa, 07 Desember 2021

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat 

Kota Bima, SorotNTB.com
-Bagi para pekerja konstruksi yang sewaktu-waktu akan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal pada saat bekerja, bagusnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi. Jadi Peserta BPJS ini, para pekerja akan dapat perlindungan dan jaminan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya Mengakafer para pekerja dibeberap sektor. Mulai dari sektor Pekerja mandiri bukan penerima upah, pekerja migran (TKI),dan  Pekerja jaksa kontruksi.


"Beberapa sektor ini kewajibannya berbeda dengan pekerja mandiri," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (07/12/2021).


Kata dia, untuk sektor Jasa kontrusksi ini sudah berjalan lama bahkan sudah ada SK dari Walikota Bima, maka dari itu pihaknya  mengoptimalkan karena sudah ada intruksi dari Kepala Daerah.


"SK yang telah dikeluarkan itu bahkan sudah diedarkan ke semua OPD di Kota Bima untuk memudahkan implementasi di lapangan," ujarnya.


Dijelaskannya juga, bahwa Peserta BPJS ketenagakerjaan dapat Perlindungannya  untuk kecelakaan kerja dan meninggal dunia.


Ditanya, siapa yang akan membayar iuran BPJS bagi para pekerja?  Jawab rahman, iuran itu akan dibayar oleh kontraktor. Pekerja hanya tau kerja saja.


"Iuran BPJS para Pekerja akan dipotong melalui nilai kontrak. Potongannya berapa porsen, itu tergantung nilai kontrak. Jika nilai kontraknya 100-200 juta potongannya hanya 0,24 persen atau Rp.240 ribu," terangnya.


Terkait hal ini lanjut dia, pihaknya kemarin menggelar rapat dengan sekda. Pada Rapat tersebut diundang semua PPK dan Bendahara. Kenapa BPJS undang PPK? agar bisa mengingatkan Kontraktor untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.


Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (SRT-01)