Wali Kota Intruksikan Pemberlakuan Kerja 50 Persen di Rumah
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Wali Kota Intruksikan Pemberlakuan Kerja 50 Persen di Rumah

Sabtu, 10 Juli 2021

Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE

Kota Bima, SorotNTB.com
-Dalam rangka Antisipasi kembali Bergejolaknya Covid-19 di Kota Bima, Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE (HML) menerbitkan surat instruksi Nomor 239 Tahun 2021.


Dalam Surat Instruksi tersebut menjelaskan tentang pemberlakuan kerja 50 persen di Kantor dan dari rumah.


Dengan diterbitkannya Surat Instruksi itu, Walikota Bima dengan segala pertimbangan nya karena Covid-19 yang makin mengganas.


Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bima, H A Malik, S.P, M. Ap menyampaikan sesuai instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Terkait PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kota.


Salah satu poinnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol Kesehatan secara lebih ketat.


Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen.


“Instruksi mulai berlaku hari Senin depan,” ungkap Malik dikonfirmasi, Jum’at (9/7)


Senada disampaikan Kepala BKSDM, M Saleh, poin utama yang diatur dalam surat itu menginstruksikan ASN di seluruh OPD atau unit kerja mengatur komposisi jumlah ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Namun, kata Saleh, untuk ASN bekerja di tempat layanan kesehatan tetap bekerja penuh di kantor. Ini mengingat tempat layanan kesehatan ujung tombak dalam penanganan Pendemik Covid-19.


Tambahnya, pengaturan kerja 50 persen ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di area perkantoran yang sebelumnya sudah terkonfirmasi dan kini sedang menjalani isolasi mandiri.


Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dikonfirmasi langsung Media Bimantika pada Jum’at Malam (9/7/2021) melalui WhatsApp nya membenarkan adanya Surat Instruksi tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.


“Surat itu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam jiwa,” tutup HML. (RED)