Regulasi Baru, Wali Kota Bima Mewajibkan Masyarakat Memiliki Pekarangan Hijau
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Regulasi Baru, Wali Kota Bima Mewajibkan Masyarakat Memiliki Pekarangan Hijau

Kamis, 17 Juni 2021

Walikota Bima HML

Kota Bima, SorotNTB.com
-Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Bima akan menjadi sebuah regulasi bagi masyarakat Kota Bima agar memiliki pekarangan.


"Masyarakat kita jika ingin membangun diharuskan memiliki pekarangan, meskipun tanahnya 1 are, diharuskan untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan poin penghijauan," jelas Wali Kota Bima di Aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis, 17 Juni 2021.

H. Lutfi juga menekankan setiap rumah warga harus memiliki drainase dan tempat pembuangan sampah untuk mengurangi kebiasaan buang sampah sembarangan.

Tak lupa, Ia mengatakan dengan adanya konsultasi publik untuk membahas Perda ini semakin kuat pengayaan yang akan dibuat.

"Sehingga ini menjadi suatu Perda untuk masa depan yang secara holistik dipandang, baik itu bangunan-bangunan kedepannya yang berkualitas," tutupnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Supawarman bahwa terlaksannya kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh kota bima ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Maka perlu adanya Perda sebagai landasan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh," tuturnya.

Ia melanjutkan, mengingat bertambahnya pemukiman kumuh yang ada di kota bima dan berdasarkan keputusan walikota nomor 188.45/583/650/1/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ada di Kota Bima tahun 2020, dari penetapan tersebut bahwa wilayah yang masih kumuh sebesar 66,49 HA yang tersebar di 43 kelurahan.

"Maksud dari penyusunan Perda ini untuk memberikan landasan Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh dengan maksud menata kawasan-kawasan kumuh," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya konsultasi publik ini, Perda yang akan diajukan nanti dapat membantu Pemerintah Kota Bima mencapai indikator 100 %.

"Dengan adanya konsultasi publik ini dapat menyerap masukan untuk kebaikan Perda ini bagi Pemerintah Kota Bima serta menanggulangi masalah kekumuhan yang ada," katanya. (SRT-03)