4 Pengguna Shabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90 px

4 Pengguna Shabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota

Minggu, 14 Februari 2021

4 Pemakai Shabu Berserta Barang Bukti

Kota Bima, SorotNTB.com
- Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Bima,Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ramli telah mengamankan 4 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan  dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kampung Benteng, RT 001 RW 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Sabtu, (13/02/2021) sekitar pukul 00.10 wita.


Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas IPDA Ridwan menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (12/02/2021) sekitar pukul 23.00 wita, bahwa di sebuah kos-kosan yang terletak di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Lanjut Ridwan, dari informasi tersebut, Tim menyelidiki dan mendalami kasus terkait pengederan narkotika. Kemudian sekitar Pukul 00.10 Wita, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria yaitu DH (42) warga Benteng,  BC (44) warga Tanjung, MY (37) warga Lewirato dan 1 orang perempuan SWN (42) warga Kelurahan Ule. 


"Saat penggerebekan, mereka sedang berada di kamar kost," jelasnya.


Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 6 Lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6,52 Gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4  Buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 Buah korek api gas, 1 Buah rangkaian Bong, 1 Buah pisau kater, 6 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp. 600 ribu.


"4 orang beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (SRT-01)