Tim Puma Polres Bima bersama terduga Pelaku
Bima, Sorot NTB-Tim puma polres Bima di pimpin oleh Aiptu Gatot Wahyuddin SH Sabtu (23/01/2020) pagi telah berhasil menangkap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penganiayaan di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
"Pelaku yang diamankan berinisial AN als Ali , 29 tahun, petani, Rt 15 Desa tolotangga Kec monta kab bima, AN ditangkap telah karena melakukan penganiayaan terhadap Korban an. Astuti, 23 Tahun, Perempuan, Islam, IRT, Alamat Dusun Woro Desa Parado Wane Kec. Parado Kab. Bima Pada hari jumat 01 januari 2021, sekitar pukul 16.00 wita , TKP dipinggir jalan raya Desa Tolotangga kec monta.," terang Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.
Hanafi menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban pulang dari desa baralau dan sampai ke rumah sdr Reza datang pelaku mengajak korban pulang karena kondisi pelaku dalam keadaan mabuk korban tidak mau ikut, kemudian pelaku langsung menendang pinggang sebelah kiri, lalu menodongkan dan sempat menembak korban namun senpi rakitan tersebut tidak meledak, karena tidak puas lalu pelaku mengeluarkan keris dan menusuk korban sebanyak satu kali mengenai paha korban sehingga korban jatuh pingsan.
"Atas kejadian tersebut maka tim puma membackup polsek monta untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti dan sekitar pukul 01.00 wita team puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian sekitar pukul 06.00 wita anggota puma yang dipimpin oleh ka tim Aiptu Gatot Wahyuddin SH berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya ( sedang tidur) dirumahnya desa Tolotangga kec monta kab bima tanpa melakukan perlawanan," jelas Hanafi.
Selanjutnya pelaku kini diserahkan ke polsek monta untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SRT-01)