Pihak Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pihak Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Feri Sofiyan Ditunda

Selasa, 01 Desember 2020

Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH

Kota Bima, SorotNTB.com
-Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengalami penundaa karena para pihak termohon tidak hadir.


Untuk diketahui sidang praperadilan ini mestinya digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (1/12). "Ditunda hari Senin 7 Sesember 2020, alasannya teman-teman polisi mengirim surat ke PN meminta penundaan karena belum memiliki surat kuasa dari Kapolda," ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Lili Marfuatun, SH, MH, kepada wartawan.


Penundaan sidang perdana ini tentu sangat disesalkan Tim Kuasa Hukum. Seperti diekspresikan Rusdiansyah, SH, MH, Kuasa Hukum Feri Sofiyan mengaku sangat menyayangkan sikap dari penegak hukum sebagai garda terdepan penegakkan hukum di Negara.


"Sangat kita sesalkan, harusnya penegak hukum menjadi garda terdepan. Masa surat kuasa saja belum ada sampai saat ini. Padahal relasnya tanggal 26 November lalu dilayangkan. Ini Negara loh," sesalnya.


Sebenarnya, kata dia, berdasarkan relas yang dilayangkan sekitar enam hari lalu, Kapolda bisa langsung mengirim surat kuasa ke teman-teman Polisi. "Kita ini datang ke PN ini untuk memastikan hak klien kami supaya tidak dirampas, ini kan patut diduga ada upaya memperlambat sidang sehingga perkara pokok dipercepat. Ini jangan sampai terjadi karena kalau terjadi akan menjadi ironi bagi penegakan hukum," cetus.


Ia menambahkan bahwa, pada prinsipnya semua orang paham bahwa sidang Praperadilan ini prosesnya cepat supaya bisa segera diketahui dan menemukan titik terang apakah penetapan kliennya sebagai tersangka ini sudah memenuhi prosedur atau tidak. "Selain itu, apakah proses penyidikan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak. Makanya harus cepat, jangan sampai teman-teman ada upaya mengulur-ngulur waktu," imbuhnya. 


"Jikapun kedepan teman-teman penyidik tidak juga hadir, maka kami dari Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, akan meminta sidang tetap dilakukan. Mengingat ini menyangkut hak hukum klien kami ini supaya bisa terjaga bisa dijamin oleh UU.


Apalagi Wakil Walikota Bima ini tokoh publik, ini akan menjadi cotoh penegakkan hukum di NKRI ini. Jangan smapai penegak hukum mempraktekan contoh hukum yang kacau balau, jangan sampai seperti itu," ingatnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Al-Imran, SH, juga sangat menyesalkan adanya penundaan sidang perdana ini. Seharusnya, kata dia, teman-teman polisilah yang lebih siap menghadapi gugatan kliennya.


"Harusnya lebih siap, apalagi yang kami gugat ini Negara. Masa Negara tidak siap menghadiri PP, apalagi tenggang waktu persiapannya enam hari, masa Negara serampangan begini, urusan dengan surat kuasa saja tidak siap," imbuhnya didampingi rekan Kuasa Hukum lainnya, Bambang Purwanto, SH, Arifuddin, SH, Mukhtar, SH, dan Sahrin, SH. (SRT-01)