Jebby : Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Cacat Yuridis
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Jebby : Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Cacat Yuridis

Senin, 16 November 2020

Sala Satu Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota Bima, Rusdiansyah, SH. MH.,

Kota Bima, SorotNTB.com
-Merespon penetapan tersangka kliennya Feri Sofiyan, SH, Wakil Wali Kota Bima oleh Kepolisian Resor Bima Kota Dengan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty tanpa di lengkapi ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada bulan Maret 2020 bertempat di wilayah pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Maka dengan ini, saya Rusdiansyah, SH. MH., selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH Wakil Wali Kota Bima menyampaikan: 

Pertama: bahwa Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki: 


a. Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4) 


b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau 


c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah.


Kedua: bahwa terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki:


a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau 


b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b dikenai sanksi administratif.


Ketiga : bahwa pihak kepolisian harus mencabut  Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Keempat : bahwa pihak kepolisian harus menerbitkan SP3 Kasus atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif. (SRT-01)