Al Imran : Penetapan TSK Tanpa Surat Penyelidikan Tidak Sah Secara Hukum
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Al Imran : Penetapan TSK Tanpa Surat Penyelidikan Tidak Sah Secara Hukum

Selasa, 24 November 2020

Al-Imran Salah Satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan 

Kota Bima, SorotNTB.com
-Salah satu Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan yakni Al Imran mengatakan, Pihak Polresta Bima Kota  tidak pernah melakukan  Penyelidikan atas penanganan kasus pidana terkait pembangunan Dermaga dan Jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima yang  dilakukan oleh kliennya.


Kata dia, Tanpa penyelidikan tersebut adalah berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak Polresta Bima kota berdadarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl./378/X/2020/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2020 dengan pertimbangan ; Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka PENYIDIKAN tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. 

Surat tersebut adalah surat pertama yang diterima oleh kliennya untuk didengarkan keterangan selaku SAKSI dalam perkara tindak pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty tanpa dilengkapi ijin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bahwa sedangkan klien kami di tetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 10 November 2020. Bahwa apabila mengacu Surat Panggilan Nomor S.Pgl./378/X/2020/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2020 dengan pertimbangan ; Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka PENYIDIKAN tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, yang sebelumnya tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan terhadap klien kami," jelasnya.

Padahal lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hal tersebut diatas itu senada dengan Penyelidikan dan Penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “Penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama/permulaan “Penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “Penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi Penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari  pada fungsi Penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan Penyidikan, dilakukan dulu Penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut Penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

selanjutnya Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan Penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan Penyidikan seperti Penetapan Tersangka, penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut Penyidikan. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan tidak pernah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan atas pemeriksaan klien. maka dapat di simpulkan bahwa Penetapan Tersangka dengan atau tanpa Surat Perintah Penyelidikan dapat dikatakan tidak sah secara hukum. (RED)