Plt. Kepala Disnaker Kota Bima Drs. Abdul Gawis
Kota Bima, SorotNTB.com-Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Sosialisasi penempatan Tenaga Kerja luar negeri dalam program penempatan kesempatan bertempat di aula kantor Camat Asakota Senin (21/09/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Bima diwakil Asisten 1 Setda Kota Bima, Kadis dan Sekertaris Disnaker Kota Bima, Camat Asakota, Lurah Se kecamatan Asakota, dan sejumalh undangan lain.
Kepala Dinas Ketenaga Kerja Kota Bima H. Gawis dalam sambutannya memyampaikan bahwa, tenaga kerja Kota Bima di luar negeri sebanyak 303 orang yang keberangkatan melalui jalur pemerintah yang sah, dalam hal ini melalui PT yang terdaftar di dinas ketenaga kerja Kota Bima, namun banyak juga calon Tenaga kerja luar negeri keberangkatan melalui jalur tikus ( illegal).
Maka dari ini perlu dilakukan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon ketenaga kerja luar negeri dan juga untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
"Selama ini banyak kejadian yang di alami oleh calon tenaga kerja luar negeri, seperti meninggal dunia, sakit dan penempatan kerjanya tidak sesuai dengan perjanjian awal, tentu kami atas nama pemerintah tidak mengininkan hal itu terjadi di kota Bima," Terangnya.
Selain itu kata Kadis, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap PT yang membawa calon tenaga kerja luar negeri Yang beroperasi di wilayah Kota Bima dan harus terdaftar di dinas ketenaga kerja, hal itu dilakukan untuk memudahkan koordinasi tekait calon tenaga kerja luar negeri dan juga untuk mengetahu status keberangkatan calon tenaga kerja luar negeri.
Sementara itu, Walikota Bima diwakili Asisten I Setda Pemkot Bima Hj.Rini berharap agar calon tenaga kerja luar negeri agar keberangkatannya melalui jalur pemerintah kota Bima , untuk itu pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Bima untuk mengsosialisasikan ke warga tentang syarat calon tenaga kerja luar negeri melalui jalur pemerintah dan semoga tenaga kerja di luar negeri mendapatkan pekerjaan baik sesuai dengan keterampilan yang dimiliki dan semoga mendapatkan majikan yang hati mulia.
"Dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang jaminan calon tenaga kerja luar negeri hal itu dilihat dari beberapa aspek, syarat calon tenaga kerja luar negeri diataranya mempersiapkan diri mental, kesehatan dan dukungan keluarga dalam keberangkatan kerja di luar negeri," pungjasnya. (SRT-01)