Ini Rincian Penggunaan Dana Covid-19 Pemkot Bima
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Ini Rincian Penggunaan Dana Covid-19 Pemkot Bima

Selasa, 23 Juni 2020

Kabag Humas Setda Kota Bima H. Abdul Malik, M.Ap
Kota Bima, SorotNTB.com-Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Bima. Berbagai kegiatan yang dilakukan seperti edukasi dan penanganan secara bertahap dan terarah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kabag Humas Setda Kota Bima H. Abdul Malik M, AP mengatakan, Untuk mendukung percepatan penanganan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah melakukan rasionalisasi anggaran dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Dengan tujuan bahwa pelayanan masyarakat harus maksimal, oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan," tutur Malik melalui Press Realisnya Selasa (23/06/2020).

Lanjut Malik, Dari hasil rasionalisasi, pemerintah Kota Bima menganggarkan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bima dengan total anggaran sebesar Rp. 28.856.575.975,-. melalui Biaya Tak Terduga (BTT) terhitung sejak April 2020 sampai dengan Agustus 2020.

"Adapun rincian penggunaan anggaran tersebut diantaranya untuk item-item sebagai berikut : (1) Belanja Alat Komunikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 18.200.000,- ; (2) Kebutuhan administrasi/pelaporan dengan pagu dana sebesar Rp. 33.500.000,- ; (3) Dokumentasi dan Publikasi dengan pagu dana sebesar Rp. 200.725.000,- ; (4) Peningkatan Layanan Kesehatan dengan pagu dana sebesar Rp. 9.872.083.475,- ; (5) Belanja Jasa Tenaga Medis dan Operasional Kesehatan dengan pagu dana sebesar Rp. 4.245.120.000,- ; (6) Penyemprotan, Sosialisasi dan Pemantauan Lingkungan dengan pagu dana sebesar Rp. 2.770.072.500,- ; (7) Tim Gugus Tugas dengan pagu dana sebesar Rp. 1.146.250.000,- ; (8) Kebutuhan Pos dengan pagu dana sebesar Rp. 2.612.625.000,- ; (9) Jaring Pengaman Sosial dengan pagu dana sebesar Rp. 5.358.000.000,- ; (10) Pemulihan Ekonomi dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; (11) Dukungan industri dan UMKM dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; dan (12) Pengamanan dan Patroli dengan pagu dana sebesar Rp. 600.000.000," jelasnya.

Kemudian lanjut Malik, dalam jaring pengaman sosial ini terdapat item kegiatan yakni penyediaan bahan pangan senilai Rp 200.000,- per Rumah Tangga/KPM selama 3 bulan. Adapun bahan pokok yang diberikan yakni berupa beras 10kg, telur, minyak goreng dan produk olahan. Adapula bantuan bagi upaya pemulihan ekonomi dan paket bantuan bagi UMKM dan IKM terdampak.

"Mekanisme pendataan keluarga penerima JPS tersebut melalui Dinas Sosial Kota Bima dan basis pendataan RT dan RW, diluar penerima bantuan lain baik dari pusat maupun provinsi NTB," terangnya.

Sementara realisasi anggaran covid-19 sampai dengan bulan Mei sebesar Rp. 4.460.555.500,- dengan rincian untuk bulan April sebesar Rp. 517.030.000,- dan bulan Mei Rp. 3.943.525.500,-. (SRT-01)