Foto. Humas |
Edaran ini merupakan tindak lanjur dari Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 120 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) point 7 yang menganjurkan bagi masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari meningkatnya penyebaran wabah Demam Berdarah (DBD).
Adapun beberapa hal yang tertuang dalam edaran tersebut yakni, diharapkan kepada PNS, tenaga kontrak dan tenaga honorer untuk melakukan pembersihan di sekitar tempat tinggal masing-masing terutama sampah dan drainase/gorong-gorong sehingga dapat memberi contoh bagi masyarakat. Dan untuk para Camat dan Lurah agar menggalang kegiatan bersih-bersih di wilayah masing-masing pada setiah hari Sabtu dan Minggu. (ADV)