Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu. (Foto: Humas) |
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan terduga pelaku juga barang bukti, 10 poket shabu. Bruto 7.88 grm dan Netto 5.28 grm, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah bungkus rokok sampoerna 16 , dan Uang Tunai Rp. 26.000.
Kata Hanafi, penangkapan ini berdasarkan adanya informasih dari masyarakat , setelah dikembangkan kemudian Kasat Narkoba AKP WAHYUDDIN memimpin anggotanya langsung menuju TKP.
"Setibanya di TKP terduga pelaku menyadari kehadiran anggota dan melarikan diri kedalam perkampungan desa renda, setelah melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lahan jagung milik warga Selanjutnya Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berserakan ditengah lahan jagung yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di Amankan di Polres Bima untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Hanafi juga menjelaskan, bahwa Polres Bima selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Bima dan mengharapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat. (RED)