Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Senin, 02 Maret 2020

Pelaku Curanmor saat diciduk personil Polsek Madapangga. (Foto: Humas)
Bima, SorotNTB.com- Pelaku Pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (Nopol) B6719 NRS milik korban Fatimah (43) Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berhasil diungkap oleh Personil Polsek Madapangga.

AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaksan, Kejadian curanmor tersebut, terjadi pada Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 03.00 Wita dirumah korban.

"Atas kejadian pencurian tersebut kemudian (Red) minggu tanggal 1 Maret dilakukan penyelidikan oleh Personel Intelkam Polsek Madapangga dan mendapatkan hasil bahwa sepeda motor milik korban ditemukan (disita) pada AY warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga dan pengakuan AY bahwa sepeda motor tersebut di beli dari AK als J seharga Rp. 3.500.000," jelasnya.

Kata Hanafi, Berdasarkan hasil lidik ( pengakuan) dari pembeli AY maka pelaku AK als J ditangkap pada Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat diladang So Dimpa Desa Dena Kecamatan Madapangga pada saat tidur ( sembunyi ) di dalam gubuk pondok di ladang.

"Dan dijelaskan juga Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur dengan cara membongkar dan juga membongkar pintu tengah untuk menuju ke ruang utama kamar tamu lalu membawa pergi sepeda motor milik korban dan keluar lewat pintu depan," pungkasnya. (RED)