(Foto.Humas) |
Kabag Humas Kota Bima H. A. Malik melalui press Realisnya mengatakan, Momentum 18 tahun Kota Bima sedianya diisi oleh berbagai macam rangkaian kegiatan. Namun untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona yang tengah merebak di Indonesia dan juga Kota Bima, maka rangkaian kegiatan tersebut ditunda hingga Kota Bima bebas dari Covid-19.
"Dalam rangka menyambut Bulan Kelahiran ini, Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Edaran Nomor 126 Tahun 2020 tentang penggunaan pakaian khas daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Bima ke-18 Tahun 2020. Hal ini untuk menandai dan memberikan ciri khas pada perayaan HUT Kota Bima ke-18," ucapnya Senin (30/03/2020).
Lanjut Malik, Adapun tema HUT Kota Bima ke-18 ini adalah "18 TAHUN BERKARYA, MENUJU KOTA BIMA BERBUDAYA". Berdasarkan tema tersebut maka disampaikan beberapa point dalam surat edaran tersebut.
"Perubahan Pakaian kerja untuk ASN, Pegawai Kontrak/Honorer berupa Pakaian
Tenun Ikat dan Sambolo untuk Pria, dan pakaian Tenun Ikat dan Rimpu untuk
wanita. Penggunaan pakaian seperti yang dimaksud di atas berlaku sejak tanggal
1 April 2020 sampai dengan 10 April 2020," jelasnya.
Meski ditengah gempuran virus covid-19 ini diharapkan momentum HUT ini tetap berwarna dan berbudaya. Sebagaimana visi misi pemerintahan Kota Bima yang ingin mengangkat budaya bima sebagai icon yang menarik perhatian para pengunjung yang datang ke Kota Bima. (ADV)