![]() |
Saat penyerahan Senpi Rakitan Di Polsek Woha. (Foto: Humas) |
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi , menjelaskan kronologis yakni pada Minggu (23/02/2020) sekitar pukul 21.00 wita Anhar ( pemilik senpi rakitan) mendatangi kediaman Najas Munawar (37 thun) Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk menyerahkan langsung Senpi Rakitan Laras Pendek secara sukarela .
"Kemudian (Red) Senin (24/02/2020) pukul 11.43 wita Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kelampa BRIPKA Sarjan Adibuana mendatangi kantor Polsek Woha guna menyerahkan Senpi Rakitan Laras Pendek tanpa peluru kepada Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno," ujarnya.
Untuk itu, Kapolres menghimbau, pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa setempat, mengingat menyimpan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 .
"Dan bila diserahkan secara sukarela kepada Pihak kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum," terabgnya. (RED)