Sekda Himbau PPID Optimalkan Pemanfaatan Website
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sekda Himbau PPID Optimalkan Pemanfaatan Website

Senin, 30 Desember 2019

Sekda Kab.Bima Didampingi Kadis Kominfo Kab.Bima Foto: Yan

Bima, SorotNTB.com-Untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik, maka hubungan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Perangkat Daerah harus erat". 

Demikian ungkap Bupati Bima yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si pada Penganugerahan Pelayanan Informasi PPID Perangkat Daerah, Kecamatan desa Desa Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2019, Senin (30/12) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. 

Sekda yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima Fahrurahman, SE, M.Si mengungkapkan, terkait tatakelola informasi, Pemerintah daerah berpandangan bahwa penyediaan informasi publik yang memadai oleh PPID perangkat daerah, kecamatan dan desa amat penting dan strategis. 

"Sebab, pemenuhan kebutuhan informasi publik bagi masyarakat merupakan satu indikator transparansi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan". Jelasnya.

Dihadapan para Kepala Perangkat Daerah, Kabag Setda, Camat dan PPID Utama, Sekda mengungkapkan, berdasarkan catatan dari Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, hingga Desember 2019, terdapat 27 website OPD yang aktif. Namun hanya 11 OPD yang melakukan pemutakhiran konten website dan 3 OPD yang melengkapi dengan data dukung angket penilaian yang diberikan PPID Utama.

Berkaitan dengan itu, Kepala Perangkat daerah, Camat dan Kades harus terus melakukan evaluasi berkaitan dengan pengelolaan website masing-masing unit kerja.

"Keberadaan portal website sebagai wahana penyebarluasan informasi, komunikasi, dan interaksi antara masyarakat dan pemerintah perlu menjadi perhatian para kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa". Terang H.M. Taufik.

Usai memberikan sambutan, Sekda menyerahkan Plakat, piagam dan insentif kepada PPID peraih peringkat terbaik pada tiga kategori yaitu Kategori PPID Perangkat Daerah, PPID Kecamatan dan PPID desa. (SR-01)