Setelah Di Pecat, Polres Bima Jemput DPO Pembunuhan Dewa
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Setelah Di Pecat, Polres Bima Jemput DPO Pembunuhan Dewa

Rabu, 27 Maret 2019

DPO MJ Kasus Pembunuhan Dewa Saat Digelandang Polisi Setelah Turun Dari Pesawat Selasa (26/03/2019). (Foto/ Ewan)
BIMA- Seorang DPO MJ alias HB yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan diketahui telah lulus TNI, kini tiba di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Nusa Tenggara Barat, pada selasa (26/03/2019) sore, setelah dijemput oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kabupaten.


MJ dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Fathoni di Tahanan Militer Pomdam XII/ Tpr Pontianak Kalimantan Barat,  sejak sabtu (24/03/2019) lalu dan baru tiba di Bandara Sultan M Salahuddin Bima Selasa sore pada pukul 17.30 wita dengan menggunakan pesawat lion air.

Karena sudah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pembunuhan Dewa warga desa O.O, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima,  yang kejadiannya sejak 29 Juni 2017 silam.

"Iya, DPO MJ dijemput oleh Kasat Reskrim bersama salah satu anggota penyidik polres bima kabupaten di kesatuannya saat menjalani Pendidikan TNI setelah lulus TNI. Status MJ sendiri, saat ini sudah diberhentikan (Pecat) dari TNI pada tanggal 19 Maret 2019" Kata Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satryo Wibowo, SIK.

Berdasarkan pantauan pula, usai turun dari pesawat MJ yang merupakan satu dari tiga DPO terduga pelaku pembunuhan Dewa warga Desa O.o, Kecamatan Donggo, Bima ini, langsung digelandang masuk ke mobil oleh dua anggota Buru Sergap Reskrim polres setempat, dengan wajahnya di tutup menggunakan jaket warna merah dan kedua tangan yang sudah di borgol.

"Setelah dijemput di Bandara Sultan M Salahudin Bima, MJ Lalu di bawa ke RSUD Bima untuk di cek kesehatannya. Dan saat ini, tengah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Dewa" Tutur Bagus.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Dewa Warga  Desa O.O, Kecamatan Donggo, Bima, terjadi pada Kamis 29 juni 2017. Dari hasil keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan empat orang terduga pelaku yakni AR, MJ , MAR, dan SG.

AR merupakan pelaku utama yang menikam korban di bagian punggung hingga tewas di TKP tanjakan jalan raya, Dusun Kamunti, Desa Mpili, Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. AR pun berhasil diringkus oleh aparat tiga jam setelah kejadian berlangsung.

Sementara tiga pelaku lainnya yakni MJ, MAR dan SG, berhasil melarikan diri ke luar daerah dan oleh pihak kepolisian dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain MJ alias HB, DPO MAR pun saat ini diketahui telah lulus TNI dan bertugas di Kostrad Cilodong. Sementara DPO SG, hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

"Dari tiga DPO, dua diantaranya sudah berhasil diidentifikasi keberadaanya. Salah satunya adalah MJ alias HB yang saat ini telah diamankan. Sementara satu DPO yakni SG, sedang dalam pencarian dan tentunya pihak kepolisian akan berusaha semaksimal mungkin guna menuntaskan kasus ini".Pungkas Bagus. (SR/01)