
Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan Direktorat Bimas Islam Kemenag RI menggelar kegiatan Implementasi Case Management System (CMS) di Aula PLHUT Kemenag Kota Bima
Kota Bima, SorotNTB.com - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan konflik sosial yang berdimensi keagamaan, Kamis 9 Oktober 2025 Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan Direktorat Bimas Islam Kemenag RI menggelar kegiatan Implementasi Case Management System (CMS) di Aula PLHUT Kemenag Kota Bima.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala KUA dan penyuluh agama Islam, Penghulu dan Imam Masjid se-Kota Bima.
Selanjutnya Plh Kepala Kantor Kemenag Kota Bima , Drs. H. Furqan Ar-Roka, yang menekankan pentingnya inovasi digital dalam mempercepat dan mempermudah proses penanganan konflik sosial di masyarakat.
Aji Furqan mengungkapkan bahwa kehadiran CMS menjadi langkah maju dalam menghadirkan sistem yang transparan, terukur, dan dapat dipantau secara berkelanjutan. “Melalui sistem ini, kita berharap setiap potensi konflik yang muncul dapat teridentifikasi dan ditangani dengan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Dr Dedi Slamet Riyadi, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam implementasi CMS. Ia juga mengapresiasi semangat para peserta yang hadir dan siap beradaptasi dengan sistem berbasis teknologi ini.
Memasuki sesi inti, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sekaligus uji coba aplikasi CMS oleh Ahmad Nurkomar, Pranata Humas Ahli Pertama. Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan secara rinci fitur-fitur utama CMS, mekanisme pelaporan, serta cara penginputan data kasus secara real time. Para peserta juga diberi kesempatan untuk mencoba langsung sistem tersebut melalui sesi praktik interaktif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur Kementerian Agama di tingkat daerah dalam mengelola dan menangani konflik sosial yang berkaitan dengan kehidupan beragama, sekaligus memperkuat peran moderasi beragama di tengah masyarakat. (Red)

