Rapat Penyampaian Perjalanan UHC Kabupaten Bima
Kota Bima, SorotNTB.com - Cakupan kesehatan semesta atau UHC merupakan salah satu komponen kunci dari tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Ketidaktersediaan akses terhadap pelayanan bermutu dan perlindungan finansial tidak hanya akan berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat, namun juga akan berdampak pada menurunnya produktivitas dan meningkatnya angka kemiskinan.
Keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyuluruh bagi warganya terus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bima. Hal ini dibuktikan dengan komitmennya untuk terus memastikan masyarakatnya sudah tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitman dan langkah nyata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupetan Bima telah membuahkan hasil yang telah dicita-citakan sejak lama. Akhirnya tepat mulai 1 Desember 2023, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Bima mencapai 529.921 jiwa atau 99,33% dari jumlah penduduk. Dengan demikian, Kabupaten Bima telah memenuhi standar UHC bahkan melampaui target pemerintah yaitu cakupan minimal 97% populasi dan berhak menyandang status cakupan semesta (Universal Health Coverage). Senin (26/08).
Perjalanan menuju UHC di Kabupaten Bima dilakukan dengan berbagai upaya dan strategi, mulai dengan menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk mendorong percepatan pencapaian UHC, memastikan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) terdaftar dalam program JKN, Peningkatan anggaran untuk mendaftarkan lebih banyak masyarakat terhadap program JKN, perbaikan kualitas layanan public, terutama dalam pendaftaran peserta dan perbaikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan
Selain itu, dalam mendukung capaian UHC, pemerintah darah terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan stakeholders lainnya untuk ambil bagian dalam mensukseskan capaan UHC. Diantaranya melalui pertemuan forum komunikasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan, implementasi pelaksaan program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi), serta melakukan langkah-langkan kongkrit lainnya seperti pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), verifikasi dan validasi data penduduk yang belum padan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan langkah lainnya untuk mendukung capaian UHC.
Pada akhir Nopember 2023, komitmen Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan cakupan semesta atau UHC kepada masyarakat tentu tidak main-main. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan BPJS Kesehatan untuk mewujudkan UHC mulai bulan Desember 2023, ini sebagai simbol untuk menandai dimulainya menuju era UHC.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, Tati Haryati Denawati mengatakan, torehan Cakupan Semesta di Kabupaten Bima merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah untuk memastikan masyarakatnya memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan secara menyeluruh yang bermutu tanpa terkendala akses dan biaya.
“Dengan telah terwujudnya status UHC Kabupaten Bima, seluruh warga memiliki kesetaraan akses layanan kesehatan yang semakin terjamin dan terbuka lebar. Tentunya dengan kualitas layanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Selain itu masyarakat yang didaftarkan melalui Dinas Sosial, status kepesertaan JKN dapat langsung aktif tanpa masa tunggu”, ujar Dhena.
Disamping itu pula, dengan predikat UHC, peningkatan perbaikan layanan publik juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dan mengambil perannya masing-masing. Setiap instansi menunjuk PIC dalam penanganan pengaduan dan informasi layanan program JKN, baik untuk pendaftaran peserta maupun informasi layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, SH mengatakan, ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga Kabupaten Bima dapat mewujudkan status UHC. Dengan status ini, Pemerintah Daerah telah menunaikan komitmen dan kewajiban untuk terus hadir memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui program JKN.
“Capaian UHC ini merupakan kerja keras bersama seluruh pihak, sehingga predikat UHC dapat terwujud bahkan melebihi standar yang telah ditetapkan. Ini menandai bahwa seluruh elemen yang terlibat telah melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan apa yang telah dibahas dalam forum-forum resmi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah”, pungkas Tajuddin.
Lebih lanjut, Tajuddin mengatakan, setelah UHC ini disandang, tinggal bagaimana kedepan untuk mempertahankannya agar program JKN ini tetap sustain dan masyarakat dapat menikmati akses layanan secara berkelanjutan.
“Untuk memastikan dan menjaga status UHC tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan, dibutuhkan kolaborasi dan kemitraan seluruh pihak, baik unsur-unsur perangkat daerah, stakeholders terkait, masyarakat, serta BPJS Kesehatan. Selain itu pemenuhan sarana dan prasana kesehatan yang mudah terjangkau oleh warga harus terus ditingkatkan agar UHC ini benar-benar marwahnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas”, tutupnya. (SRT-01)