Soal Blok 70 Amahami, Pemkot Bima Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Dara | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Soal Blok 70 Amahami, Pemkot Bima Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Dara | SorotNTB

Kamis, 20 Juni 2024

Audensi warga dara dan Pemkot Bima soal Blok 70 Amahami 

Kota Bima, SorotNTB.com
- Pemerintah Kota Bima menerima audiensi sejumlah tokoh masyarakat kelurahan Dara dalam rangka menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah Kota Bima tentang status kepemilikan tanah blok 70 Amahami.


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima. Selain itu turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna Kelurahan Dara. Bertempat di ruang rapat Wali Kota, Rabu (19/6/2024).


Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan telebih dahulu menyampaikan kronologi tentang peristiwa pengrusakan saat itu. Ia mengatakan bahwa perdamaian itu bukan menyangkut masalah tanah, tetapi menyangkut masalah pidana pengrusakan barang.


Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa Pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta. Selanjutnya Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam Surat Perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya bukan atas tanah namun terkait kerusakan barang yang sempat di tertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp. 150 juta.


"Uang 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan uang ganti rugi kerusakan barang," ujarnya.


Dedi menjelaskan bahwa status tanah blok 70 itu tetap statusnya milik pemerintah Kota Bima karena sudah jelas Pemerintah Kota Bima menerimanya dari pemerintah kabupaten Bima dan tercatat dalam Neraca Barang Milik Daerah dan data-data atau Bukti Penyerahannya Lengkap.


Sementara itu sambungnya, tanah yang diserahkan ke pemerintah Kota Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar yang sebagai penggantinya Maman Anwar mendapatkan Tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara.


"Kalaupun ada yang mengklaim silahkan berhubungan dengan Pemkab Bima karena Pemerintah Kota Bima sebagai Pihak Penerima berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima," ucapnya.


Ia menambahkan, harapan masyarakat sekitar status kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah Kota Bima dan masyarakat tetap mendukung pemerintah Kota Bima.


"Dengan demikian, status tanah blok 70 di kawasan Amahami sah milik pemerintah Kota Bima," tegasnya. (SRT-02)