Dishub Kota Bima Gratiskan Pelayanan Uji KIR | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Dishub Kota Bima Gratiskan Pelayanan Uji KIR | SorotNTB

Senin, 08 Januari 2024

Kepala Dinas Dishub Kota Bima Farid

Kota Bima, SorotNTB.com
- Mulai Tahun 2024 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima mulai menggratiskan pelayanan Uji kir bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.


Pemberlakuan tidak adanya penarikan retribusi uji kir ini, mulai berlaku pada 5 Januari 2024 diseluruh Indonesia. 


"Perpanjang ataupun bikin baru kir semua gratis," ujar Kepala Dishub Kota Bima Farid saat ditemui di kantornya Senin (08/01/2024).


Kata Farid, Aturan dibebaskannya retribusi uji kir ini sudah tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2023 dan diperkuat Dangan perda dan perwali.


Meskipun sudah tidak ada retribusi lanjut Farid, pelayanan tetap maksimal.


"Kedepan hanya parkir yang ditarik retribusi," ujarnya.


Sementara itu, Kabid pendataan dan pendapatan penempatan Daerah BPKAD Kota Bima Heri Rahmad, menyampaikan perda lama yang berkaitan dengan retribusi sudah di cabut, sekarang mengacu pada perda nomor 1 tahun 2024 dan PP 35 tahun 2023.(SRT-01)