Tingkatkan Kapasitas Saksi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bima Rakor Dengan Media Massa | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tingkatkan Kapasitas Saksi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bima Rakor Dengan Media Massa | SorotNTB

Sabtu, 18 November 2023

Rakor Sinergitas Bawaslu dan Media Massa 

Kota Bima, SorotNTB.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Sabtu (18/11/2023) siang, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Sinergitas Bawaslu Kota Bima dan Media Massa Dalam Meningkatkan Kapasitas Saksi Partai Politik pada pemilu tahun 2024.


Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Marina Iin. Hadir Ketua Bawaslu Kota Bima Akademis Dekan Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) Dr Taufik Firmanto, Sekretariat panwascam dan rekan media massa.


Keberadaan saksi dan media masa sangat kami perlukan pada proses pungut hitung di TPs nanti.


Ketua Bawaslu Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan, Peran media masa pada tahapan pemilu lebih mendekatkan kepada perpanjangan tangan Bawaslu.


Kata dia, Banyak temuan pelanggan luput dari pangawasan Bawaslu, hadirnya media massa sangat membantu kerja pengawas pemilu.


Pengawasan akan mengakar. Peran Media memberikan informasi, memberikan upaya pencegahan pelanggaran, mengawasi, memantau dan melaporkan.


Ditegaskannya, mulai 28 November sampai dengan 10 Februari itu merupakan tahapan kampanye, jika ada peserta yang memasang  iklan calon di media massa diluar jadwal KPU akan dikenakan pasal 276 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 12 juta.


Atina juga menjelaskan terkait Hak dan Kewajiban Rakyat dalam pelaksanaan Pemilu, kedaulatan ada ditangan rakyat. Kalau ada kehilangan hak pilih itu merupakan tindak pidana, baik secara tidak sengaja maupun sengaja. Karena negara sudah menjamin hak asasi manusia dengan memberikan hak pilih.


Fungsi Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan yang dilakukan Bawaslu pada KPU dan Partai Politik.


Bawaslu sudah mengeluarkan from perbaikan terhadap DCT,perwali no 4 tahun 2023 tidak boleh berafiliasi dengan politik.


Penindakan, misal ada pada proses DCT ditemukan kesalahan administrasi oleh KPU. Kami keluarkan from perbaikan. (SRT-01)