Sat Narkoba Polres Bima Kota Tangkap Bandar Besar, Dengan BB Shabu 1 Kg | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sat Narkoba Polres Bima Kota Tangkap Bandar Besar, Dengan BB Shabu 1 Kg | SorotNTB

Senin, 14 November 2022


Barang Bukti (BB) Yang Diamankan Polisi

Kota Bima, SorotNTB.com
- Kerja keras dan terukur Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas kejahatan Narkoba menuai hasil. Tim gabungan Opsnal Cobra Bravo dan Unit Lidik II Sat Resnarkoba Polres tersebut berhasil menangkap bandar besar narkoba dengan Barang Bukti (BB) Shabu-shabu seberat 1.063,63 gram atau 1 Kg lebih. 


Kapolres Bima Kota, AKBP. Rohadi SIK menyampaikan, bandar besar narkoba dimaksud diketahui bernama M. Isnaini alias Gembel (39) Aparatur Sipil Negara (ASN) asal  Rt. 10 Rw. 03 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Mereka ditangkap Minggu 13 November 2022 di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Di Dua TKP tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 214 (dua ratus empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/Netto 1.063,63 (seribu enam tiga koma enam tiga) gram, 2 (dua) buah plastik kresek berisi plastik klip kosong. 2 (dua) buah tas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.


Disamping itu, juga terdapat BB lain yakni uang kertas sebanyak Rp. 13.300.000 dan uang kertas sebanyak Rp. 14.681.000.


Penangkapan bandar narkoba bersama ibu kandungnya itu berawak dari informasi  masyarakat bahwa M. Isnaini sedang menyimpan Narkotika diduga jenis Shabu di rumahnya di Rt. 10 Rw. 03, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut dan pada saat penangkapan di rumah tersebut Tim Mengamankan 2 (dua) orang yaitu sdra M. ISNAINI Alias GEMBEL dan orang Tuanya sdra Hj. SITI RAMLAH. 


Kapolres Bima Kota menjeskan, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp.800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Selain itu, pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) :Dalam hal  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (RED)