Di Gedung KPK, Pemkab dan Pemkot Bima Sepakati Penyelesaian Permasalahan Aset | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Di Gedung KPK, Pemkab dan Pemkot Bima Sepakati Penyelesaian Permasalahan Aset | SorotNTB

Senin, 30 Mei 2022

Foto bersama Bupati Bima, Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Ketua DPRD Kota Bima beserta KPK usai Penyerahan Aset P3D

 Jakarta, SorotNTB.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).


KPK berharap dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri ini dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kenapa KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.


Pada November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kab Bima Berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Kota Bima antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula Kantor Walikota Bima. Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.

KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut. Kedua Pemda juga dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah sepakat untuk menyelesaikan persoalan aset P3D ini segera mengingat pentingnya prasarana dan sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima. Menurutnya, persoalan ini harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.

“Saya yakin masalah ini segera tuntas karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK. Ia juga menyarankan setelah kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur Pemprov NTB termasuk di dalamnya.


“Terkait aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama? Kalau diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang berulang setiap tahunnya. Yang kita lakukan ini masih fungsi Pembinaannya, belum Pengawasan. Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar tumpak.

Bupati Bima Indah Damayanti hadir beserta jajaran menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke Kota Bima dan meminta waktu untuk bersama-sama Pemkot Bima melakukan proses rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.

Walikota Bima M. Lutfi yang juga hadir beserta jajaran menyepakati hal tersebut. Lutfi menyampaikan hingga rakor ini digelar sudah 247 aset P3D yang diserahkan, tinggal 391 aset lagi.

Pada akhir rakor disepakati dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh Bupati Bima dan Walikota Bima. BA tersebut berisi bahwa kedua belah pihak secara bersama-sama hingga tanggal 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen aset BMD. Kedua, para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi BMD. Ketiga, para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur NTB untuk menandatangani berita acara serah terima BMD dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima.


Kesepakatan tersebut turut disaksikan Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab Bima M. Putera Feryandi, dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim.

KPK memastikan akan terus memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini dan berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas. (SRT-01)