Miliki Shabu Pria Asal Penatoi di Ciduk Sat Resnarkoba
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Miliki Shabu Pria Asal Penatoi di Ciduk Sat Resnarkoba

Rabu, 02 Desember 2020

Terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB)

Kota Bima, SorotNTB.com
-Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan  Narkotika jenis shabu yang berlokasi di  Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH menjelaskan,  dalam operasi tersebut,  Tim opsnal menangkap MJ (25 Tahun) warga RT.003/RW.001 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Terduga pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu ini ditangkap pada Rabu, (2/12/2020) sekitar pukul 09:00 WITA.

"Dari tangan pelaku, pihakya mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil disita. Seperti,  8 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto : 2,32 (dua koma tiga dua) gram, 1 bungkus plastik klip bening, 3 buah sumbu, 2 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah rangkaian bong,  1 buah dompet warna hitam,  1 buah HP Oppo warna putih dan Uang kertas sejumlah Rp. 520.000,00," terangnya.

Dikatakannya, Keberhasilan dalam mengungkap kejahatan Narkoba berkat informasi dari masyarakat. Pasalnya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk didalam kamar tidurnya.

Kemudian Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan pada sebuah kotak warna hitam yang ditemukan di dalam laci meja di dalam kamar tidur terduga," jelasnya.

Kini terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (SRT-01)