Residivis Narkoba, Kembali di Tangkap
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Residivis Narkoba, Kembali di Tangkap

Kamis, 24 September 2020

Residivis Narkoba

Kota Bima, SorotNTB.com
-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu. Pria tersebut bernama Mariono kelahiran 1986 warga asal kelurahan Tanjung Kota Bima. 

Mariono ini sebelumnya, sudah menyandang status sebagai Residivis Narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun kembali berurusan dengan hukum untuk kesekian kalinya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat  Narkoba IPTU Ramli mengungkapkan, penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu 23 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Dara RT 01 RW 03 Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.  

"Dari tangan pelaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB)  3 (Tiga) Lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal  yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,49 Gram, 1 (Satu) buah bungkusan rokok surya 12,  1 (satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah Hp Nokia warna Hitam, 1 (Satu) buah korek gas, 1 (Satu) lembar tisu magic, serta 1 (Satu) unit motor Honda beat Warna Hitam dengan Nopol EA 3809 SL," ungkapnya

Ramli menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, disekitar Gang tepatnya dibelakang puskesmas Paruga Kelurahan Dara Kota Bima sering dijadikan tempat  transaksi Narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal pun lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat Saudara Mariono sedang mengendarai motor serta gerak-gerik mencurigakan. 

"Tak lama kemudian Tim Opsnal langsung mencegat terduga pelaku," jelasnya 

Saat penggeledahan dipanggilah ketua RT disekitar untuk menyaksikan langsung proses pencarian barang bukti, sehingga ditemukan bungkusan Rokok Surya 12 didalamnya berisi Serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika Jenis Shabu disimpan dibagasi depan sebelah kiri motor yang dikendarai pelaku.

"Pelaku dan BB sekarang diamankan di Markas Komado (Mako)  Sat Resnarkoba Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," terangnya. (SRT-01)