![]() |
Wali Kota Bima saat membagikan masker pada pengendara |
"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan
kewenangan kepada POLRI dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah
dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol didalam pencegahan
dan pengendalian Corona Virus Desease 2019," ucap Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE.
kewenangan kepada POLRI dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah
dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol didalam pencegahan
dan pengendalian Corona Virus Desease 2019," ucap Wali Kota Bima HM. Lutfi, SE.
Selain itu kata Wali Kota Bima, adapula Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Perwali Peannggulangan penyakit menular tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
![]() |
Wali Kota Bima saat Membagikan masker pada pendendara sepeda motor |
Rp 100.000 - maksimal Rp 500.000; dan, (2) Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perubahan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit sesuai pasal 20 ayat 1 perda Provinsi NTB Nomor 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (SRT-01)