Sat Resnarkoba Polres Dompu Bekuk Seorang Pengguna Berserta BB Shabu Seberat 1,84 Gram
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Sat Resnarkoba Polres Dompu Bekuk Seorang Pengguna Berserta BB Shabu Seberat 1,84 Gram

Minggu, 14 Juni 2020

Terduga Perlaku Beserta Barang Bukti Shabu
Dompu, SorotNTB.com-Satu Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni AG (35) Pada hari minggu tanggal (14/06/2020) Pukul 15.30 Wita bertempat Di dalam kamar kos kosan sewaan AG di lingkungan Bali Barat, Kabaupaten Dompu.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan Kronologis kejadian, Pada Pukul 15.00 wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kos di Lingkungan bali barat.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Dompu IPTU Tamrin S.Sos selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan berpesan untuk menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dalam melakukan penangkapan," ujarnya.

Lanjut dia, Menindaklanjuti perintah kasat, anggota opsnal langsung ke lokasi, sesampai di TKP, tidak butuh waktu lama anggota opsnal sat Resnarkoba langsung mengarah ke kamar kos yang menurut informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba, setelah dibuka pintu kamar yang kebetulan tidak terkunci yang memudahkan anggota melakukan penyergapan terhadap terduga yang pada saat itu sedang asik menggunakan narkoba di kamar kosnya.

"Selanjutnya anggota opsnal memanggil salah satu warga untuk menyaksikan penggeledahan di dalam kamar kos, selanjutnya salah satu anggota opsnal menunjukan pada saksi untuk membaca Springas (Surat Perintah Tugas), kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga di kamar kos sewa'annya," jelasnya.

Alhasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut sambung dia, di dapat lah alat hisap yang sudah tersambung kaca bening yang di dalamnya terdapat sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu korek api yang sudah di modifikasi dan bungkusan klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Sabu - sabu, satu buah hp merk xiomi berwarna hitam,selanjutnya anggota opsnal mengamankan Terduga beserta Barang Bukti (BB) tersebut untuk di bawah ke mako Polres Dompu guna proses lebih lanjut.

"Rincian barang bukti yang berhasil disita dari penguasaan terduga,1 (satu) alat hisap (bong),1 (satu) korek api yang sudah di modif ,1 (satu) poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat bruto 0.95 gram. 1 (satu) poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat 0.89 bruto, Total berat bruto 1,84 gram dan 1 ( satu ) unit HP warna hitam merk xiomi," pungkasnya. (SRT-01)