Ini Penjelasan Wawali Bima Soal Pembangunan Dermaga Wisata Yang Diduga Tak Berijin
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Ini Penjelasan Wawali Bima Soal Pembangunan Dermaga Wisata Yang Diduga Tak Berijin

Rabu, 10 Juni 2020

Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH
Kota Bima, SorotNTB.com-Ditengah banyaknya sorotan netizen di media sosial (Facebook) soal pembangunan dermaga wisata milik orang nomor 2 di Kota Bima yang berada di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Bima yang diduga tidak memiliki ijin dan di anggap melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH yang ditemui awak media di kediaman Rabu (10/06/2020) Siang membantah kalau tuduhan dan sorotan soal pembanguan jetty itu tak berijin, dan itu tidak benar.

"Saya orang hukum, dan saya pasti taat hukum, tidak mungkin saya membangun sesuatu tanpa mengurus ijinnya," ujar Wakil Walikota Bima.

Wakil Walikota Bima yang juga Ketua DPC PAN Kota Bima ini Menjelaskan bahwa, mengenai pembanguan Jetty itu ijinnya sudah diurus dari awal sebelum di bangun, bahkan orang dari dinas sendiri yang datang melihat dan menganalisa langsung.

"Ijin Amdal, Ijin Pemanfaatan Ruang, UPL UKL bahkan rekomendasi dari KSOP Bima pun semuanya sudah ada, Itu artinya saya peduli dengan keberadaan mangrove di lokasi tersebut, dan itupun yang mendorong saya untuk membangun jetty," jelasnya.

Sebenernya kata Feri, Pemerintah Kota Bima dari awal sudah punya rencana untuk membangun Jetty di kawasan pantai Kelurahan kolo tetapi lantaran kondisi saat ini sedang dalam penanganan Covid-19 akhirnya gagal.

"Pada awalnya sebelum saya membangun jetty, Pemkot Bima lebih awal telah merencanakan untuk membangunnya dikawasan pantai Kolo dengan dana DAK untuk pengembangan wisata daerah demi menunjang kawasan pantai kolo sebagai salah satu destinasi wisata daerah namun karena pandemi akhirnya rencana tersebut gagal karena dananya di tarik," terangnya.

Justru lanjut Mantan Ketua DPRD Kota Bima dua periode ini, yang menginisiasi untuk membangun jetty di sekitar lahan milik pribadi dengan dana pribadi pula itu sebagai bentuk pengembangan wisata daerah mendukung rencana pemerintah Kota Bima, justru dipersoalkan dan di anggap melanggar aturan dan di cap sebagai penjahat, kan aneh.

"Dalam Perda Tata Ruang sudah jelas bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan pengembangan wisata yang tentu saja pemanfaatannya untuk umum, kan tidak mungkin saya menikmati sendiri tempat itu, mahal biaya nya itu lebih baik saya duduk di pinggir pantai saja kalau memang tempat itu bukan untuk umum," tutur Feri.

"Kapan lagi kita bisa menata daerah ini kalau bukan sekarang, salah satunya dengan pengembangan di bidang pariwisata, karena kita ingin integrasi dengan labuhan bajo. hal hal semacam inilah barangkali yang menjadi alasan kenapa investor bidang pariwisata tidak mau hadir di daerah kita padahal ada beberapa spot yang jadi incaran para investor di antaranya spot Sanumbe Kolo dan spot pulau ular Wera juga spot spot lainya di Bima," terang Feri.

Sejujurnya Kata Feri, banyak investor yang ingin mengembangkan bisnis pariwisata di daerah ini, tetapi selalu mundur di tengah jalan karena melihat kondisi sosial yang seperti ini. (SRT-01)