Pelaku yang diringkus buser. (Foto: Humas) |
Pelaku ditangkap di Deaa Tolouwi Kecamatan Mota Kabupaten Bima. Berdasarkan laporan korban Anita Iskar Sari (17 thun) warga Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada tanggal (15/02/2020) Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan lintas Desa Tangga.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menguraikan kronologis kejadian, Sebelumnya pelaku dan korban berbobcengan dgn sepeda motor dari arah Kota Bima mau menuju ke rumah teman pelaku di Desa Sakuru karena keduanya mempunaii hubungan ( pacaran).
"Setelah dalam perjalanan menuju Sakuru korban mohon untuk kembali ke Tente, dan setelah kembali menuju Ds Tente kemudian dalam perjalanan (TKP) pelaku memberhentikan sepeda motor dan meminta secara paksa dan merampas HP milik korban, oleh karena korban mempertahankan miliknya sambil berteriak sehingga pelaku menusuk korban sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau dan mengambil satu unit Hp samsung j2 warna abu abu milik korban, sehingga korban menderita luka tusuk dibagian lutut," Jelasnya.
Kemudian lanjut, Hanafi pada jumat (20/02/2020) sekitar pukul 03.00 wita Kanit opsnal ( buser) Aipda Gatot wahyudin SH mendapatkan informasi dari team lidik bahwa pelaku berada di rumahnya di desa tolouwi Kec Monta , lalu anggota opsnal langsung menuju desa tolouwi, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi diatas plavon rumahnya.
"Barang bukti berupa HP sudah di jual oleh pelaku dan masih dilakukan pencarian keberadaannya sedangkan Pelaku diserahkan ke polsek woha. untuk dilakukan proses penyidikan,"pungkasnya. (RED)