Dua HP Hasil Rampasan Terduga Pelaku UA, Kini Sudah Disita Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Dua HP Hasil Rampasan Terduga Pelaku UA, Kini Sudah Disita Polisi

Sabtu, 25 Januari 2020

Terduga Pelaku UA. (Foto: Humas)
Bima, SorotNTB.com-Pada Sabtu (25/01/2020) sekitar pukul 10.00 wita Unit Opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima dipimpin oleh AIPDA Gatot Wahyudin, SH, telah melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku Curanmor " UA " 18 thn, warga Desa Nata Kec Palibelo yang diamankan oleh Unit Opsnal ( Buser) dari amukan masa ( hakimi) pada Jum,at tanggal 24 Januari pukul 23.50 wita kemarin.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku " UA " selain telah melakukan pencurian sepeda motor juga telah merampas 2 Unit HP di dua TKP yakni di Dam ( bendungan ) Desa Roka Kec Belo HP milik Haeril Munawarah, pelajar, warga Desa Rato Kec Parado dan TKP pinggir jalan raya Desa Rabakodo Kec Woha HP milik Wahyudin.

Atas pengakuan pelaku " UA " Bahwa ke Unit HP hasil rampasan nya telah di jual kemudian Unit opsnal ( Buser) melakukan penyitaan 2 Unit HP masing-masing yakni, HP merek oppo disita dari Parsan warga Desa Tente Kec Woha dan HP merek Samsung disita dari Anhar warga Desa Talabiu Kec Woha .

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku
" UA " dalam aksinya adalah mengambil paksa dengan alasan pinjam untuk buka FB lalu bawa lari, dan saat ini pelaku UA diamankan ( tahan) di rutan Polres Bima dan juga masih dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang di lakukannya. (SR-01)