Terduga Pelaku UA. (Foto: Humas) |
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku " UA " selain telah melakukan pencurian sepeda motor juga telah merampas 2 Unit HP di dua TKP yakni di Dam ( bendungan ) Desa Roka Kec Belo HP milik Haeril Munawarah, pelajar, warga Desa Rato Kec Parado dan TKP pinggir jalan raya Desa Rabakodo Kec Woha HP milik Wahyudin.
Atas pengakuan pelaku " UA " Bahwa ke Unit HP hasil rampasan nya telah di jual kemudian Unit opsnal ( Buser) melakukan penyitaan 2 Unit HP masing-masing yakni, HP merek oppo disita dari Parsan warga Desa Tente Kec Woha dan HP merek Samsung disita dari Anhar warga Desa Talabiu Kec Woha .
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku
" UA " dalam aksinya adalah mengambil paksa dengan alasan pinjam untuk buka FB lalu bawa lari, dan saat ini pelaku UA diamankan ( tahan) di rutan Polres Bima dan juga masih dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang di lakukannya. (SR-01)