Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Bima Dedy, SH (Foto : Dedy) |
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Bima Dedy, SH mengatakan, untuk pembuatan paspor, dimulai pada tanggal 18 November-20 Desember 2019.
"Dalam waktu yang begitu singkat kami tuntas mengerjakannya," ujar Dedy sapaan akrab kepala Imigrasi Kamis (26/12/2019).
Dikatakannya, dari 889 paspor tersebut, untuk Kota Bima 183 Paspor, Kabupaten Bima 442 Paspor dan Kabupaten Dompu 264 pasor.
Dengan terlaksananya pelayanan pembuatan paspor bagi JCH ini lanjut Dedy, maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima telah melaksankan tugas dan fungsi keimigrasian dengan memberikan pelayanan dalam hal penerbitan dokumen perjalan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang efektif juga efisien. Serta terciptanya Kordinasi yang baik dengan istansi terkait yakni Kemanag dan Dukcapil di wilayah kerja masing-masing.
"Tujuan kita hanya untuk memberikan pelayanan keimigrasian. Salah satunya dengan menerbitkan dokumen perjalanan bagi JCH," jelasnya.
Itupun sambung Dedy, sudah tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu memberikan kewenangan pada Imigrasi untuk melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen perjalanan, serta melakukan pengawasan WNI dan WNA yang berada di wilayah Indonesia. (SR-01)