Ilustrasi (foto:google) |
"3 kelurahan dimaksud yakni, kelurahan Jatiwangi, Sadia dan kelurahan penaraga. 3 kelurahan ini belum bisa malanjutkan program karena belum mengajukan pencairan tahap II," ujar Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Bima Hj. Suhada, MM Rabu (04/12/2019).
Kata Suhada, seperti kelurahan Jatiwangi sampai sekarang masih penyelesaian laporan fisik tahap I sehingga diprediksi tidak mampu mengejar pencairan tahap II.
"Kelurahan lain mungkin ada yang sudah selesai pekerjaan tahap II, sementara Jatiwangi masih menyelesaikan SPJ tahap I," tutur Suhada.
Ditanya apa sangsi bagi kelurahan yang tidak mampu menyelesaikan program, soal sangsi kata Sudaha, itu tidak ada karena program baru, nanti tinggal mengajukan kembali pada bulan Februari-Maret 2020.
"Untuk dana yang tidak bisa dicairkan sekarang, bisa dicairkan tahun depan dan tidak akan dikurangi," jelasnya.
Sementara kata suhada, untuk dua kelurahan lain yakni Sadia dan Penaraga sudah menyerahkan laporan SPJ tahap I, namun hingga sekarang belum melakukan pengajuan pencairan tahap II.
"Tapi jika ada kelurahan yang mengerjakan program dana kelurahan dengan memakai dana talangan lain itu bukan tanggungjawab kami dan juga buat apa mereka cari dana lain sementara dananya ada sudah ada kan tinggal ajukan saja dan prosesnya sehari bisa," jelasnya. (SR-01)