Terkendala LPJ, Dana Kelurahan Tahap II Terancam Gagal Dicairkan
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Terkendala LPJ, Dana Kelurahan Tahap II Terancam Gagal Dicairkan

Kamis, 14 November 2019

Kota Bima, SorotNTB.com- Keluhan yang disampaikan oleh beberapa Lurah terkait dengan terlambatnya proses pencairan dana kelurahan padahal syarat administrasinya sudah lengkap. Tapi pada akhirnya menuding bahwa itu semua diduga disebabkan oleh ulah pejabat yang berada dibagian keuangan daerah Kota Bima, yang sengaja menunda-nunda proses tersebut.

Sementara di satu sisi limit waktu yang diberikan untuk menyelesaikan program tersebut sangat terbatas sekali yang mana pelaksanaan program tersebut hanya sampai pada 26 Desember baik Fisik maupun Laporan Penanggung Jawab (LPJ) nya harus tuntas.

Di sisi lain Pemerintah juga melalui BPKAD Kota Bima mengeluarkan sebuah surat pernyataan untuk 38 kelurahan yang menerima Dana kelurahan agar dapat berkomitmen bahwa program tersebut akan mampu di selesaikan dalam waktu yang telah di tentukan.

Terkait dengan adanya komitmen tersebut beberapa kelurahan merasa keberatan, karena itu sama artinya menjebak mereka mengingat limit waktu yang tersisa benar benar terbatas dan juga pencairan dananyapun hingga hari ini belum jelas kapan waktunya.

Menjawab keluhan serta tudingan tersebut Kepala Dinas DPPKAD Kota Bima melalui Kabid Perbendaharaan, Hj. Suhada, SE.MM yang ditemui wartawan Kamis (14/11/2019) menjelaskan, bahwa Dana kelurahan itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan kementrian yang di pergunakan untuk pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan yang totalnya mencapai angka Rp.14,65 miliar untuk 38 kelurahan se Kota bima yang mana prose's penyalurannya itu dua tahap yaitu tahap pertama di bulan Mei dan tahap II di bulan Agustus, dari Kementrian ke kas Daerah.

"Tahap I disalurkan oleh Kementrian ke Daerah itu sebesar 50 persen. Nah untuk tahap I tersebut kami telah cairkan pada dananya pada Agustus lalu, yang seharusnya dana tersebut di SPJ kan oleh kelurahan sesuai jadwal maksimal satu bulan tetapi realitasnya para lurah mengajukan SPJ yang harus dinihilkan maksimal akhir jadwal, namun kenyataannya hingga hari ini masih ada belasan kelurahan yang sama sekali belum mengajukan SPJ, saya belum bisa merinci kelurahan mana saja tapi ada belasan kelurahan yang belum mengajukan SPJ nya termasuk semua kelurahan di Asakota belum satupun yang mengajukan.," ungkapnya.

"Sementara kelurahan yang ada di Kecamatan Rasanae Barat Alhamdulillah sudah semua demikian pula dengan Mpunda tinggal kelurahan Sadia saja yang lain hanya melengkapi, lalu Kecamatam Raba hanya penaraga yang belum sementara Rasanae Timur ada empat kelurahan itu pun masih banyak yang mesti di benahi lagi," tuturnya.

Kata dia, Kondisi Tahap 1 saja sudah seperti ini, apalagi sekarang sudah masuk pertengahan November apakah para lurah ini punya komitmen untuk mampu menyelesaikan program ini. Karena per 26 Desember semua pekerjaan harus tuntas.

"Kalau para lurah siap, dananya kita cairkan, tapi jika tetap memaksa dikerjakan tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka Kota Bima kemungkin tidak akan bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi disklemer. Dan kita sebagai pengelola keuangan daerah tidak berani mengambil resiko," jelasnya.

Sambunya, Karena itulah kenapa pemerintah melalui Bagian Keuangan membuat sebuah komitmen melalui selembar surat pernyataan tersebut yang sebelumnya tidak ada karena memang waktunya terbilang cukup. Akan tetapi untuk tahap II ini limit waktunya sangat singkat maka di buatlah komitmen.

"Alhamdilah ada beberpa kelurahan yang siap menandatangi komiten, kalau tidak sanggup kembalikan," tegasnya. (SR-01)