Plt UPP Sape Baru Sepekan Diganti, BARDAM NUSA Desak Komisi V DPR RI Bongkar Dasarnya | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Plt UPP Sape Baru Sepekan Diganti, BARDAM NUSA Desak Komisi V DPR RI Bongkar Dasarnya | SorotNTB

Rabu, 16 September 2026

Ilustrasi 

Kota Bima, SorotNTB.com
— Pergantian mendadak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan.


Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Bima Nusantara (DPD BARDAM NUSA) Kota Bima mendesak Komisi V DPR RI memanggil Menteri Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) untuk memberikan penjelasan terkait proses penunjukan hingga pergantian pejabat tersebut.



Desakan itu dituangkan dalam surat permohonan pemanggilan dan evaluasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR RI. Surat bernomor 001/DPD-BARDAM NUSA/KTB/IX/2025 tersebut diterbitkan di Kota Bima pada 13 September 2025.



BARDAM NUSA menyoroti informasi bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kepala UPP Kelas III Sape disebut baru menerima surat keputusan dan menjalankan tugas selama kurang lebih satu minggu sebelum kemudian diberhentikan atau diganti.



Pergantian dalam waktu yang relatif singkat tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi, terutama mengenai dasar keputusan, pertimbangan administratif, kebutuhan organisasi, serta mekanisme yang digunakan dalam proses pergantian.

BARDAM NUSA Desak Komisi V Buka Dasar Pergantian



Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima melalui surat organisasinya meminta Komisi V DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme rotasi, mutasi, penunjukan, dan pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.



BARDAM NUSA meminta Menteri Perhubungan dan/atau Dirjen Hubla bersama pejabat terkait dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.



Mereka juga meminta agar dokumen keputusan administratif, dasar hukum, serta pertimbangan kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemberhentian atau penggantian Plt UPP Kelas III Sape dapat dijelaskan secara transparan.



“Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta dokumen keputusan administratif dan kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemberhentian atau penggantian,” demikian 



salah satu tuntutan dalam pernyataan sikap DPD BARDAM NUSA Kota Bima.

Soroti Prinsip Merit dan Dugaan Konflik Kepentingan Tak hanya meminta klarifikasi, BARDAM NUSA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip merit dalam setiap proses promosi, rotasi, mutasi maupun pemberhentian pejabat pemerintahan.



Menurut organisasi tersebut, penempatan pejabat semestinya didasarkan pada ketentuan hukum, kompetensi, kebutuhan organisasi dan prosedur administrasi yang berlaku.



BARDAM NUSA juga meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi maupun praktik jual-beli jabatan ditindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti yang memadai.



“Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi atau praktik jual-beli jabatan, maka persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas organisasi tersebut.



Namun demikian, hingga surat permohonan itu disampaikan, belum terdapat keterangan resmi atau bukti yang membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik jual-beli jabatan dalam pergantian Plt UPP Kelas III Sape.



Persoalan tersebut masih berupa permintaan klarifikasi dan evaluasi yang diajukan BARDAM NUSA kepada Komisi V DPR RI.



Minta Proses Pergantian Pejabat Dievaluasi

Dalam suratnya, BARDAM NUSA mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



Organisasi tersebut juga merujuk pada ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.



Melalui permohonan tersebut, BARDAM NUSA berharap Komisi V DPR RI dapat memastikan bahwa setiap proses penunjukan dan pergantian pejabat di sektor perhubungan laut dilaksanakan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagi BARDAM NUSA, kejelasan mengenai pergantian pejabat di UPP Kelas III Sape penting karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan transportasi laut di Pelabuhan Sape.



Kini bola berada di tangan pihak terkait: apa sebenarnya dasar pergantian Plt UPP Kelas III Sape yang baru menjalankan tugas sekitar satu minggu tersebut?



Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun Komisi V DPR RI terkait tanggapan dan tindak lanjut atas permohonan DPD BARDAM NUSA Kota Bima. (Red)