Kuasa Hukum Ahli Waris Hj. Rugaya Tantang BRI Buka Hasil Investigasi Rp7,3 Miliar | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj. Rugaya Tantang BRI Buka Hasil Investigasi Rp7,3 Miliar | SorotNTB

Senin, 31 Agustus 2026

 

Kuasa Hukum Ahli Waris Datangi Kantor BRI Cabang Bima 

Kota Bima, SorotNTB.com
– Polemik dugaan kerugian nasabah almarhumah Hj. Rugaya yang nilainya disebut mencapai Rp6,8 hingga Rp7,3 miliar kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., mendesak Bank BRI Cabang Bima membuka hasil investigasi internal yang sebelumnya disebut telah dilakukan dan menyatakan tidak ditemukan persoalan dalam kasus tersebut.


Linnas mengaku mendatangi langsung Kantor Cabang BRI Bima untuk meminta klarifikasi sekaligus melihat bukti hasil investigasi yang menjadi dasar pernyataan pihak bank di media.


Namun, menurutnya, hasil yang diperoleh justru mengecewakan. Pejabat yang membidangi persoalan tersebut disebut tidak berada di kantor karena sedang menuju bandara, sementara Pimpinan Cabang BRI Bima dikatakan sedang berada di Mataram.


“Saya datang ke sana untuk menanyakan langsung, di mana hasil investigasinya, di mana buktinya, agar bisa kami periksa. Tetapi pejabat yang membidangi urusan itu tidak ada di tempat,” ujar Linnas.


Ia kemudian bertemu dengan salah satu pihak BRI bernama Dodik. Namun, menurut Linnas, pihak tersebut belum dapat memberikan data maupun dokumen hasil investigasi yang dimaksud.


“Bahkan mereka belum bisa memastikan kapan dokumen itu bisa diberikan. Katanya harus berkoordinasi dulu dengan Legal Officer, apakah permintaan kami bisa disetujui atau tidak,” katanya.


Tantang BRI Tunjukkan Bukti Linnas menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar investigasi internal telah dilakukan dan hasilnya menyatakan tidak ada masalah, menurut dia, BRI semestinya dapat menunjukkan dokumen dan bukti yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.


“Kami tegaskan, ini tidak boleh terjadi. Pihak BRI harus kooperatif, terbuka dan jujur kepada nasabah maupun ahli waris. Kalau memang sudah diselidiki dan tidak ada masalah, tunjukkan buktinya, serahkan datanya,” tegasnya.


Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan di media, tetapi harus dibuktikan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.


Terlebih, kata Linnas, persoalan tersebut juga telah masuk dalam proses hukum di Kepolisian Resor Bima Kota. Laporan atau pengaduan disebut telah disampaikan sejak 17 Juni 2026 dengan nomor ADUAN/IKI730/VII/2026/NTB/Res Bima Kota.


“Pihak bank tidak boleh membuat kesimpulan sepihak yang justru terkesan menutupi hal-hal yang sebenarnya sedang diperiksa oleh penegak hukum,” ujarnya.


Minta Investigasi Independen Kuasa hukum ahli waris juga menegaskan bahwa permintaan terhadap dokumen investigasi bukan tanpa dasar. Menurut Linnas, keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian penting dalam hubungan antara lembaga perbankan dengan konsumen.


“Kami sudah mengajukan pengaduan resmi secara tertulis kepada BRI Pusat melalui Kantor Cabang Bima agar dilakukan investigasi yang benar-benar independen dan objektif,” katanya.


Ia menyebut pihaknya akan memberikan waktu kepada BRI untuk memberikan kepastian mengenai hasil investigasi tersebut.


Apabila permintaan itu tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu yang dianggap wajar, Linnas menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke jalur pengaduan yang lebih tinggi, termasuk kepada BUMN dan DPR RI.


“Kami berharap BRI sebagai bank yang dipercaya masyarakat menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas. Jangan sampai pernyataan tanpa bukti justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.


Menurutnya, pihak ahli waris kini menunggu kepastian dari BRI mengenai kapan hasil investigasi dapat diberikan.


“Kalau tidak ada kejelasan, maka itu justru menjadi indikasi bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Biarkan bukti dan hukum yang berbicara, bukan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Linnas.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak BRI Cabang Bima mengenai permintaan dokumen investigasi tersebut. (Red)