Bupati Bima Minta Kades Manfaatkan Waktu untuk Belajar | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Bupati Bima Minta Kades Manfaatkan Waktu untuk Belajar | SorotNTB

Selasa, 03 September 2024

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP

Bima, SorotNTB.com
- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP  didampingi Unsur Forkopimda,  Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah, S.Pd, para  Kepala OPD,  Kabag Lingkup Sekretariat Daerah dan para Camat menghadiri dan memberikan arahan dihadapan para Kepala desa yang tergabung dalam Forum Kades Se-Kabupaten Bima Selasa (3/9) di Taman Wisata Pantai Lawata Kota Bima.


Dihadapan  Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI)  Kabupaten Bima yang juga Kades Laju Ismail S.Sos beserta Jajaran pengurus, Bupati IDP memaparkan,  waktu dua tahun menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kinerja,  menjadikan masa jabatan sebagai ajang untuk banyak belajar, mengenal  dan memahami berbagai karakter elemen masyarakat.


Kades juga perlu belajar dari kegagalan sebelumnya, karena waktu terus berjalan dan kadang tidak terasa, satu periode cepat berlalu. Siapapun baik yang terpilih kembali maupun tidak, semuanya telah  melewati proses sesuai ketentuan". Ungkapnya. 


Menutup arahannya di hadapan para Kades dan Ketua TP. PKK desa yang hadir pada pertemuan tersebut, Bupati Bima meminta agar para kepala desa menyikapi dengan bijak setiap aspirasi dan dinamika yang muncul di tengah masyarakat.


"Kritik adalah wujud kecintaan di mana orang ingin melihat kinerja para kepala desa menjadi lebih baik". Imbuhnya. 


Sementara itu Ketua APDESI Kabupaten Bima Ismail, S.Sos dalam acara doa syukuran yang merupakan patungan seluruh Kades menyampaikan dan mengajak Kepada seluruh Kades yang sudah dikukuhkan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta dapat mengelola anggaran dengan sebaik mungkin.


Terkait netralitas dalam Pilkada 2024, Ketua APDESI Kabupaten Bima tersebut juga mengajak kepada seluruh kades lainnya agar tetap menjaga amanah UU tentang netralitas kades sebagai pejabat politik. (SRT-01)