Usai penyerahan LKPD, Bupati Bima foto bersama Anggota BPK Perwakilan NTB
Bima, SorotNTB.com- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2021 (unaudited) yang diserahkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE Senin (14/03) di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB.
LKPD TA 2021 Kabupaten Bima tersebut terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
LKPD tersebut langsung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA. Ade Iwan dalam sambutannya mengatakan, "Audit atas laporan keuangan perintah daerah merupakan amanat konstitusi yang bersifat mandatory. artinya harus memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan memastikan apakah laporan tersebut telah disusun berdasarkan secara wajar dan sesuai dengan regulasi yang ada". Jelasnya.
Bupati Bima di sela penyerahan LKPD tersebut memaparkan, "Pemerintah Kabupaten Bima selaku entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan.
Langkah ini lanjut Bupati antara lain untuk memenuhi beberapa asas antara lain asas akuntabilitas, mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
"Demikian halnya asas manajemen, membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Asas lainnya adalah transparansi, memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan". Terang Bupati.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (SRT-04)