Diskominfostik Bersama KPID NTB Gelar Literasi Media | SorotNTB
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Diskominfostik Bersama KPID NTB Gelar Literasi Media | SorotNTB

Jumat, 26 November 2021

Kegiatan Literasi Media yang di gagas oleh Diskominfostik Kabupaten Bima Bersama KPID NTB yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bima.

Bima, SorotNTB.com
-Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) melaksanakan kegiatan Literasi Media “Nusa Tenggara Barat Siap ASO” Kamis (25/11/2021) di ruang rapat Bupati Bima.


Hadir mewakili Bupati Bima, Asisten III, Dra. H. Arifudin HMY yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfostik, Drs. Muhammad dengan  Narasumber Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt serta anggota KPID NTB, Abdul Muluk, S.Pd.I, Auliya Rachman Chavez, SH, Marga Harun, SH. 

Kegiatan dimaksudkan untuk akselerasi Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2029 terkait penhentian siaran televisi analog ke Analog Switch Off (ASO) diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Dinas Kominfotik, Kepala Desa, Camat, OKP/Mahasiswa, Radio/TV, pemantau siaran di Kabupaten Bima.

Asisten I, Drs. H. Arifuddin yang mewakili Bupati Bima dalam sambutannya menyambut baik dan optimis pelaksanaan program ASO di Kabupaten Bima.

Dilanjutkannya, salah satu keuntungan dari penyiaran secara digital adalah kualitas gambar yang ditayangkan lebih jernih dan masyarakat akan mendapatkan tayangan yang lebih variatif.

Dalam paparannya, Ajeng mengajak masyarakat, dinas instansi terkait, lembaga penyiaran khususnya di Kabupaten Bima melalui kegiatan Literasi Media dengan tema “NTB siap Analog Switch Off (ASO) untuk mengedukasi masyarakat terkait siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih kualitasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peran, fungsi dan tugas KPID sebagai lembaga Negara independen yang merupakan representasi publik di bidang penyiaran.

“Kegiatan ini dimaksudkan selain memberikan pemahaman tentang peran, dan fungsi KPID juga untuk menjelaskan secara detail terkait penggunaan spketrum frekuensi, peningkatan kualitas siaran serta menumbuhkan industri konten, “urai Ajeng.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster Penyiaran, mengacu pada Pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi  teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU Ciptaker berlaku yaitu 2 November 2022. (SRT-01)