DPRD Kota Bima Gelar Paripurna Ke-5 Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda
Cari Berita

Iklan 970x90 px

DPRD Kota Bima Gelar Paripurna Ke-5 Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda

Selasa, 26 Januari 2021

Paripurna ke-5 DPRD Kota Bima

Kota Bima, Sorot NTB
- DPRD Kota Bima Selasa (26/01/2021) menggelar Rapat Paripurna Ke - 5 DPRD Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021 dengan agenda Penyampaiaan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, ALFIAN INDRA WIRAWAN, S. Adm dengan didampingi Wakil Ketua I SYAMSURIH, SH dan Wakil Ketua II HJ, ANGGRIANI, SE. Ini turut Hadir dalam Agenda tersebut Unsur Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah, Drs. Muhtar Landa, MH, Forkopimpda Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima dan undangan terkait.


Rapat Mendengarkan Penyampaiaan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021, ini berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Bima. Yang dimana Masing - masing Fraksi yang ada di DPRD Kota Bima Menyampaikan Hasil Pembahasannya dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Dimana Pemerintah Daerah Kota Bima Telah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang “SISTEM KESEHATAN DAERAH KOTA BIMA” Untuk Dibahas di Lembaga DPRD Kota Bima dan dijawab melalui Paripurna Penyampaiaan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima. Tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bima. dengan hasil kelima Fraksi yang ada di DPRD Kota Bima memberikan jawaban “DAPAT DIPAHAMI DAN DITERIMA” untuk dibahas pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya. Dimana Kecuali Fraksi Partai Bulan Bintang Keempat Fraksi  yang ada di DPRD Kota Bima juga memberikan beragam Harapan dan Catatan diantaranya.


1. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra, membubuhi catatanya dengan harapan pada tataran Implementasinya, dapat Berjalan secara Efektif, Efisien, Rasional dan Bertanggungjawab.


2. Fraksi Partai Amanat Nasional Memberikan Usul dan Saran sebagai berikut: 

1. Fraksi Partai Amanat Nasional mengharapkan agar setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, yang pertama Pemerintah Kota Bima harus mampu membangun sumber daya manusia internal yakni tenaga kesehatan yang profesional serta berdaya saing dalam melakukan pelayanan kesehatan. 

2. Pemerintah Kota Bima dapat Mengimplementasikan secara nyata dalam bentuk penyediaan sarana prasarana pendukung antara lain ketersediaan farmasi maupun alat kesehatan yang memadai sebagai syarat pendukung sistem pelayanan kesehatan yang bermutu dan baik. dengan demikian semoga apa yang menjadi tujuan pembentukan peraturan daerah ini dapat menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan derajat kesehatan masyarkat kota bima yang sama-sama kita cintai bersama dapat terpenuhi.


3. Fraksi Partai Golongan Karya memberikan masukan yang dihususkan kepada Panitia Khusus Dewan agar pada tingkat pembahsan Panitia Khusus Dewan nanti untuk lebih mencermati muatan Materi Raperda agar Raperda yang di hasilkan dapat berdaya guna dan berhasil guna demi terciptanya sebuah Produk Peraturan Daerah yang pada tataran Implementasinya di rasakan langsung oleh masyarakat Kota Bima secara menyeluruh.


Sampai di tutupnya acara oleh Pimpinan yang Juga Ketua DPRD Kota Bima ini, Rapat Paripurna berjalan tertib dab baik. (SRT-01)