Terduga Pelaku Kemeja Hitam (Tengah) |
Bima, SorotNTB.com- Setelah sembilan bulan buron akhrinya salah satu pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik Arifudin warga Desa Naru Kecamatan Woha telah berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima pada Kamis (31/12/2020).
atas nama AI als Galang (26 thn) warga Rt.10 Rw. 07 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima pada Kamis (31/12/2020).
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, pelaku pencurian atas nama Al Alias Galang (26 tahun) Rw.07 merupakan warga Desa Risa Kecamatan Woha.
"Pelaku Mencuri Sepeda Motor di dalam rumah korban dan kini telah berhasil ditangkap," jelasnya.
Sambung Hanafi, Team Puma Polres Bima yanh dipimpin oleh Aipda Gatot SH menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Desa Risa Kecamatan Woha karena telah mencuri sepeda motor milik Korban Arifuddin (48 tahun), Rt 05 Desa Naru Kecamatan Woha Kab Bima yang di simpan didalam rumahnya dengan cara merusak grendel pintu rumah korban.
"Kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000," terangnya.
Lanjut Hanafi, Atas perbuatannya, maka pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. (SRT-01)