9 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap
Cari Berita

Iklan 970x90 px

9 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap

Jumat, 01 Januari 2021

Terduga Pelaku Kemeja Hitam (Tengah)

Bima, SorotNTB.com
- Setelah sembilan bulan buron akhrinya salah satu pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik Arifudin warga Desa Naru Kecamatan Woha telah berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima pada Kamis (31/12/2020).


atas nama AI als Galang  (26 thn) warga  Rt.10 Rw. 07 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima pada Kamis (31/12/2020).

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, pelaku  pencurian atas nama Al Alias Galang (26 tahun) Rw.07 merupakan warga Desa Risa Kecamatan Woha.

"Pelaku Mencuri Sepeda Motor di dalam rumah korban dan kini telah berhasil ditangkap," jelasnya.

Sambung Hanafi, Team Puma Polres Bima yanh dipimpin oleh  Aipda  Gatot SH  menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Desa Risa Kecamatan Woha  karena telah mencuri sepeda motor milik Korban  Arifuddin (48 tahun),  Rt 05 Desa Naru Kecamatan Woha Kab Bima  yang di simpan didalam rumahnya dengan cara merusak grendel pintu rumah korban.

"Kemudian para pelaku mengambil satu unit sepeda motor  Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ sehingga korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 19.000.000," terangnya.

Lanjut Hanafi, Atas perbuatannya, maka  pelaku di jerat dengan pasal  363 ayat 1 ke 3e KUHP. (SRT-01)