Tim Kuasa Hukum Menilai, Penetapan Tersangka Feri Sofian Cacat Yuridis
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Tim Kuasa Hukum Menilai, Penetapan Tersangka Feri Sofian Cacat Yuridis

Minggu, 22 November 2020

Tim Kuasa Hukum Feri Sofian

Kota Bima, SorotNTB.com
- Tim kuasa hukum Feri Sofian, SH menggelar konferensi pers dikediaman Walil Walikota Bima pada Minggu (22/11/2020) sore, terkait dengan penetapan tersangka dugaan kasus Pengelolaan Lingkungan Hidup tanpa ijin.



Juru bicara Tim Kuasa Hukum Feri Sofian, Lili mengatakan, pada prinsipnya kliennya sangat menghormati proses hukum yang lagi berjalan saat ini, yang dilakukan oleh Polresta Bima Kota. Walaupun dengan penetapan Tersangka Pak Feri Sofian, SH adalah syarat dengan cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum, maka harus di hentikan demi hukum proses Penyidikannya.

"Bentuk taat klien kami terhadap proses hukum, maka besok hari Senin siang klien kami akan memberikan keterangan pada penyidik polresta Bima Kota atas pemenuhan surat panggilan sebagai Tersangka, walaupun klien kami menghormati proses hukum, klien kami tetap keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya," jelas Lili.


"Klien kami telah mempercayakan sepenuhnya pada Tim kuasa hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu, Tim kuasa hukum akan melakukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima Kls 1b yang rencananya akan diajukan permohonan Praperadilan besok haris Senin pagi dan tidak tutup kemungkinan akan melaporkan pada KOMNASHAM RI dan Lembaga dan/atau instansi," terangnya.

Dikatakanya, Bahwa kerana Penetapan Tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, asas-asas hukum dan/atau asas legalitas dan norma hukum, dengan alasan sebagai berikut.

Bahwa dari pihak polresta bima kota sebelumnya menyatakan lewat salah satu media online bahwa undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tidak boleh berlaku surut, namun faktanya sekarang pihak kapolresta bima kota telah melakukan penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yaitu penambahan pasal 109 dalam uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Padahal lanjut Lili, sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka menggunakan pasal 109 uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, bahwa tindakan dan perbuat dari pihak polresta bima.

"Kita dalam surat pemanggilan tersangka terhadap surat panggilan kedua tertanggal 21 November 2020 telah terjadi penambahan pasal, tindakan dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum acara kita, bahwa ketika terjadi penambahan pasal jelas dan memiliki kewajiban untuk dilakukannya Sprindik baru, bahwa pasal-pasal yang di tambahkan oleh pihak polresta bima kota yang antara lain pasal 109 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bahwa tindakan dari pihak polresta bima kota sengaja merekayasa proses hokum terhadap klien kami," terangnya.

Lanjut Lili, Bahwa terhadap penetapan Tersangka atas diri kliennya berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 10 November 2020. Dengan Dasar antara lain poin 4 (empat). Laporan Polisi Nomor ; LP/K/242/IX/2020/NTB/Res Bima Kota, tanggal 24 September 2020 dan poin 5 (lima). Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP.Sidik/118/IX/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020.

Bahwa penjelasan tersebut diatas bermakna dengan Laporan Polisi pada tanggal 24 September 2020, Penyidik Polresta Bima Kota langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP.Sidik/118/IX/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020 pada hari dan tanggal yang sama, sehingga menunjukan bahwa Penyidik Polresta Bima Kota tidak melakukan Penyelidikan terlebih dahulu.

"Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka kami tim kuasa hukum Pak Feri Sofian, SH menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur oleh Penyidik Polresta Bima Kota, yang seharusnya Penyidik melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh Penyidik Polresta Bima Kota, yakni Penyelidikan terlebih dahulu baru diluarkan Surat Penyidikan. Dengan demikian kami tim kuasa hukum menilai penetapan Tersangka tersebut dilakukan dengan Dasar antara lain yang telah tertuang dalam Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim, pada poin 4 (empat) dan poin 5 (lima) yang telah bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Maka penetapan Tersangka terhadap klien kami  yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Bima Kota  mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum," pungkasnya. (RED)