Terduga pemilik Shabu |
Bima, SorotNTB.com- Sat Resnarkoba Polres Bima Sabtu, (10/10/2020) sekitaf pukul 14.30 Wita telah berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-kali inisial AR (36 tahun) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang telah menguasai dan memiliki narkoba jenis shabu sebagai mana di atur dalam UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasusu tersebut Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan , "Selain diamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1.00 gram, 1 Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang tunai Rp. 405.000," jelas Kapolres Bima melalui Kababbag Humas AKP. Hanafi.
Hanafi juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat sebelumnya. Selanjutnya Kasat Resnarkoba dipimpin AKP wahyudin bersama anggota unit Opsnal langsung meluncur ke TKP rumah terduga pelaku.
"Sesampainya dilokasi, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku AR , setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan terduga pelaku di temukan . barang bukti berupa 1 Poket Narkotika Jenis Shabu yang diselipkan di lemari kaca yang nerada di ruang tamu, Uang tunai Rp. 405.000, dan 1 buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam. Selanjutnya terduga pelaku AR dibawa ke kantor polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (SRT-01)