Pengembangan Sumberdaya, Wali Kota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU
Cari Berita

Iklan 970x90 px

Pengembangan Sumberdaya, Wali Kota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU

Kamis, 01 Oktober 2020

Penandatangam MOU Wali Kota Bima dengan Politeknik Parawisata Lombok

Kota Bima, SorotNTB.com
-Dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Bapak Hamsu Hanafi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sumberdaya, di Mataram pada Rabu (30/09/2020). Hadir mendampingi Wali Kota Bima Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima Drs H Sukri MSi.


Penandatanganan MoU tersebut kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju mengadakan kerjasama untuk saling menunjang pelaksanaan tugas masing-masing. Naskah perjanjian kerjasama ini dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta membina hubungan kelembagaan untuk saling membantu dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kepariwisataan.


Sesuai isi pada Pasal 2 pada MoU dimaksud, maka ruang lingkup kerjasama ini meliputi, pertama pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya dengan azas saling melengkapi dan saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas masing-masing institusi. Kemudian kedua pendidikan dan penelitian ilmu-ilmu sosial dan kepariwisataan dan ketiga penyelenggaraan seminar dan kegiatan ilmiah di sektor kepariwisataan.


Pelaksanaan dalam bidang-bidang tertentu akan disusun dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang disetujui dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama.


Sementara itu, soal pembiayaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman ini akan dibiayai dari dana yang relevan. Pembiayaannya yang disepakati tersebut akan diatur dalam perjanjian kerjasama tersendiri. 


Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan. Apabila masa berlakunya sudah berakhir dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan para pihak paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku nota kesepahaman ini berakhir. (SRT-01)